• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perkebunan Selosabrang Bejen Digugat Ahli Waris di PN Temanggung

    Sabtu, 24 Februari 2024, Februari 24, 2024 WIB Last Updated 2024-02-28T11:00:10Z

    Kantor PT. UFI di Perkebunan
    Temanggung,-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung mewakili para ahli waris dari Nasijem dan Suami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Temanggung, sebagaimana Nomor Perkara : 6/Pdt.G/2024/PN.Tmg. ahli waris sebanyak sekitar 52 orang yang diwakili oleh Eko Kristian.


    Gugatan mengenai tanah perkebunan terletak di Desa Selosabrang Kec. Bejen Kab. Temanggung Jawa Tengah oleh ahli waris karena ahli waris meyakini mempunyai hak atas kepemilikan tanah tersebut, sebagai Pihak Tergugat I adalah PT. United Fruit Indonesia (UFI) yang selama ini mengelola perkebunan. Tergugat II adalah Pemerintah Desa / Kepala Desa Selosabrang dan Turut Tergugat adalah Badan Pertanahan (BPN) Kab. Temanggung.


    Ahli waris menggugat tanah perkebunan Selosabrang setelah menunggu sekitar 30 tahun, dimana tanah perkebunan seluas sekitar 456 ribu dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, setelah diketahui HGU telah berakhir ahli waris baru melakukan upaya hukum melalui LBH Temanggung yang diwakili oleh Muhamad Jamal, SH dkk.

    Akses Masuk Perkebunan


    Dalam kesempatan setelah mediasi di PN Temanggung, Kamis, (22/2/24), Muhamad Jamal, SH menyampaikan "Kami mewakili ahli waris mengajukan gugatan atas peralihan hak dari Pewaris kepada PT. UFI karena ahli waris menganggap ada perbuatan melawan hukum, jadi sekilas, sekitar tahun 1977 Pewaris dan beberapa ahli waris di datangi oleh orang- orang yang memaksa tanda tangan di dokumen, saat itu ahli waris tidak mengetahui dokumen apa?, pada malam hari sekitar pukul  23.00 wib.


    Muh. Jamal juga menyampaikan "Kemudian menurut ahli waris, selang 1 tahun Pewaris dan beberapa ahli waris dipaksa oleh orang-orang, akhirnya meninggalkan rumah kediaman yang berada di lokasi perkebunan tersebut, hingga akhirnya pindah, kemudian diketahui tanah perkebunan dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT. UFI, ahli waris mengetahui tanah perkebunan menjadi atas nama HGU an PT.UFI yang berakhir tanggal 31 Desember 2023, alasan tersebut akhirnya ahli waris menguasakan kepada kami untuk menggugat di PN Temanggung. Pungkas Jamal

    Embung Penampung Air

    Sementara perwakilan ahli waris, Eko Kristian menyampaikan "Saya mewakili ahli waris meminta bantuan di LBH Temanggung/Pak Jamal dkk, untuk melakukan upaya hukum di PN Temanggung guna mengurus tanah perkebunan di Selosabrang, hal tersebut setelah kami ahli waris menunggu sampai HGU berakhir, saat ini sudah berakhir, harapannya kami ahli waris dapat kembali memiliki tanah tersebut, selama ini ahli waris sama sekali tidak bisa mendapatkan dan memanfaatkan, meskipun sekedar hanya untuk penghasilan untuk kebutuhan keluarga besar kami".

    Nampak Perkebunan


    Selain itu Eko juga menyampaikan "Tanah perkebunan di Selosabrang Bejen tersebut yakin milik kami selaku ahli waris, karena orang tua kami / Pewaris dan sebagian ahli waris tinggal dan menetap di tanah tersebut, Pewaris dan beberapa ahli waris meninggalkan tanah karena ada teror dan ancaman yang membuat kami tidak tenang, selain beberapa dokumen yang memang menunjukkan tanah milik keluarga kami" tambahnya. 


    Gugatan di Pengadilan Negeri Temanggung diajukan guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan khususnya bagi yang memperjuangkan haknya.(Adm/Mnr).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +