Foto bersama usai acara |
Hadir dalam acara tersebut dari LBH Temanggung Direktur Muh Jamal, SH, Pembela Umum Irwan Kuncoro, SH dan Para Legal Misbachul Munir, SH sementara dari Pemerintah Kabupaten Temanggung Bagian Hukum diwakili Dhian Milasari, SH dan Shinta R. Kusuma, SH serta Asisten Pemerintahan Samsul Hadi, M.S.i, disamping itu terdapat peserta dari LBH Pengayom di wakili oleh Totok Cahyo, SH. Probo Kinasih, SH dan Mingky, SH.
Selain acara penandatangan perjanjian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu/miskin, juga melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan bantuan hukumb gratis tahun 2023 yang sudah berjalan, dalam pembahasan tersebut ditemukan kendala dan hambatan, serta bagaimana solusi kedepan sehingga program tahun 2024 dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Suasana Evaluasi dan Monitoring |
Adapun Program bantuan hukum gratis (Bankumis) dibuka kembali sejak tanggal bulan Januari 2024 sampai nanti Desember 2024, adapun ruang lingkupnya, pendampingan hukum di Kepolisian, Kejaksaaan Pengadilan Negeri dan Juga Pengadilan Agama, untuk syaratnya meliputi 1). Permohonan.
2). Copi KTP dan KK
3). SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kepala Desa/Lurah.
Operasional kantor LBH Temanggung di Jl. Genie Tentara Pelajar, Cekelan, 06/04 Kel. Madureso, Temanggung atau dapat menghubungi 081228540091, selain melalui HP dapat juga melalui Instagram, Facebook, tiktok. (adm.mj)