Markas LBH Temanggung |
Temanggung,www.lbhtemanggung.com,- LBH Temanggung membuka kembali Program bantuan hukum gratis (Bankumis), tahun 2024, program ini berjalan efektif sejak bulan Januari s/d Desember tahun 2024, disampaikan oleh Direktur LBH Temanggung Muh Jamal kepada awak media pada Senin,(15/1/24).
Program bantuan hukum gratis (Bankumis) dilaksanakan berkat kerjasama antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Disampaikan oleh Jamal "Program bantuan hukum gratis (Bankumis) kami buka kembali sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai nanti Desember 2024, adapun ruang lingkupnya, pendampingan hukum di Kepolisian, Kejaksaaan Pengadilan Negeri dan Juga Pengadilan Agama, untuk syaratnya meliputi :
1). Permohonan.
2). Copi KTP dan KK
3). SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kepala Desa/Lurah.
Operasional kantor kami di Jl. Genie Tentara Pelajar, Cekelan, 06/04 Kel. Madureso, Temanggung atau dapat menghubungi 081228540091, selain melalui HP dapat juga melalui Instagram, Facebook, tiktok", jelasnya.
Lebih lanjut "Kami tidak hanya program pendampingan, kami membuka layanan konsultasi hukum gratis setiap hari Senin sampai hari Jumat pukul 13.00 WIB s/d 14.30 WIB atau sesuai perjanjian lebih dulu"
Syarat Bankumis |
Bantuan hukum gratis sudah laksanakan oleh LBH Temanggung sejak tahun 2018, karena amanah UU Bantuan Hukum, dimana LBH Temanggung sudah terakreditasi Kementrian Hukum dan HAM RI sehingga mendapatkan anggaran untuk program Bankumis.(adm/MJ)