Temanggung,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung hadirkan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta untuk menjelaskan ketentuan Pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan, ahli pidana yang hadir adalah Ari Wibowo, SHI., SH., MH. Dosen Pidana yang telah mengajar 10 tahun di Fakultas Hukum UII, hadir pada Kamis,(7/12/23).Foto bersama ahli (tengah) setelah sidang
Ahli dihadirkan di Pengadilan Negeri Temanggung oleh LBH Temanggung dalam Perkara pidana yang sedang berjalan karena kliennya bernama ER warga Madureso Temanggung didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Temanggung dengan pasal 378 KUHP adalah Penipuan.
Perkara sebelum di sidangkan di PN Temanggung, pernah dilakukan pra peradilan, akan tetapi perkara peradilan diputus gugur oleh hakim Pemeriksa di PN Temanggung karena saat proses sidang berlangsung terdakwa ER dilimpahkan ke PN Temanggung.
Penasehat hukum dari LBH Temanggung bernama Muh. Jamal, SH yakin kliennya tidak bersalah atas sangkaan dan dakwaan dengan pasal penipuan, diyakini perbuatan terdakwa murni perkara perdata "Saya meyakini klien tidak bersalah, dia melakukan perbuatan bukanlah pidana melainkan perdata".
"Perkara ini bermula klien kami ER menjanjikan membayar hutang kepada TR dengan cek dengan ketentuan bisa diambil uangnya setelah dibayar dari pihak ketiga, cek tidak bisa dicairkan pada waktu yang diperjanjikan karena dari pihak ketiga belum ditrasfer pada waktu yang diperjanjikan, ternyata di trasfer molor 9 hari, kemudian ER menukar dengan cek lainnya, dimana cek tersebut juga dijanjikan akan ditrasfer pihak ketiga, cek sudah ditentukan kapan tanggal pengambilan uangnya, akan tetapi oleh TR dirubah tanggalnya, ternyata pada tanggal yang awalnya diperjanjikan, uangnya benar-benar ada, akan tetapi diambil pihak ketiga rekanan ER bernama AN, pada akhirnya ER dilaporkan oleh TR di Polres Temanggung, hingga sampai tahap sidang ini" terang Jamal.
Atas serangkaian peristiwa tersebut menurut ahli bukanlah merupakan pidana, karena untuk dapat menentukan perbuatan tersebut adalah pidana harus ada niat dari awal tidak baik dengan menggunakan serangkaian kebohongan atau tipu muslihat.
Ahli Ari Wibowo menjelaskan "Dalam perkara pasal 378 KUHP unsurnya harus terpenuhi khususnya kata bohong dan tipu muslihat, kata bohong menggunakan ucapan sementara tipu muslihat menggunakan sarana barang yang sejak awal dipastikan tidak tidak benar, akan tetapi dalam perkara ini, ahli menilai kata-katanya tidak bohong dan sarana berupa cek tidak ada yang salah, karena sarana berupa cek adalah tergantung pada pihak ketiga untuk memasukkan uangnya, sehingga apabila tidak pas memasukkan uang itu semata-mata pihak ketiga, dengan begitu bisa juga wanprestasi bukan tindak pidana"
Penasihat hukum optimis perkara tersebut akan diputus bebas, setidaknya apabila hal tersebut merupakan benar adalah perbuatan, namun merupakan perbuatan perdata. (Adm/Ir)