Pemeriksaan Setempat |
Temanggung,lbhtemanggung.com,- Perkara gugatan 23 warga terdampak jalan tol di Desa Pingit, Pringsurat, Temanggung telah memasuki tahapan pemeriksaan setempat (PS) dilakukan pada Rabo-Kamis (27-28/12/23).
Pemeriksaan setempat (PS) dilakukan oleh Pengadilan Negeri Temanggung, dihadiri pula dari LBH Temanggung mewakili Para Penggugat dan Para Tergugat, didampingi pegawai PN Temanggung, Perangkat Desa Pingit dan beberapa perwakilan Penggugat.
Tujuan diadakannya pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dan memastikan obyek terdampak pembangunan tol. Para penggugat yang berjumlah 23 orang memiliki 28 bidang tanah, selain tanah juga di periksa tumbuh-tumbuhan yang akan terdampak.
Pada dasarnya Warga Pingit, Prinsurat, Temanggung tidak keberatan adanya pembangunan jalan tol di Temanggung khususnya di wilayah Desa Pingit terdampak, akan tetapi warga terdampak berharap ganti ruginya yang layak.
Pengajuan gugatan ganti rugi dilakukan di Pengadilan Negeri Temanggung dengan Register Perkara Nomor : 54/Pdt.G/2023/PN.Tmg.(adm/MJ)