Warga Pingit Terdampak Tol |
Temanggung,-www.lbhtemanggung.com,- Warga terdampak tol di Wilayah Pingsurat tepatnya Desa Pingit, Pringsurat, Temanggung, mengajukan tuntutan ganti rugi agar harga obyek terdampak dirasa layak, pengajuan gugatan ganti rugi dilakukan di Pengadilan Negeri Temanggung dengan Register Perkara Nomor : 54/Pdt.G/2023/PN.Tmg.
Pengajuan ganti rugi terdampak jalan tol di dampingi
oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung, sebanyak 23 warga Desa Pingit,
Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Sedangkan sebagai Tergugat ada 6 Pihak,
KJPP, PT. Jasa Marga, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Pemda Temanggung, Kementrian
Agraria/BPN, Kepala Desa Pingit.
Suasana saat Mediasi PN Temanggung |
Alasan diajukannya gugatan karena harga yang ditawarkan terlalu rendah, hanya mengacu pada harga lama mendasar sesuai dengan harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dahulu, saat ini pasaran harga sudah melebihi NJOP terdahulu, apabila harga yang ditentukan saat ini diterima oleh masyarakat Pingit, sebagai pengganti atau membeli lahan yang baru tidak akan cukup dengan luas sesuai kepemilikan saat ini.
Pada dasarnya Warga Pingit, Prinsurat, Temanggung
tidak keberatan adanya pembangunan jalan tol di Temanggung khususnya di wilayah
Desa Pingit terdampak, akan tetapi warga terdampak berharap ganti ruginya yang
layak.
foto bersama setelah Mediasi |
Seperti disampaikan oleh perwakian warga bernama Sabar Rahmat Basuki “Kami meminta harga tanah sesuai dengan kelayakan, saat ini tanah di hargai rata-rata di kisaran 300 ribu, pasaran harga tanah sudah 800 ribu, sedangkan dilokasi yang lain tidak terlalu jauh seharga 1.3 juta, sedangkan mengenai tanaman, seperti contoh alpukat per pohon hanya dihargai 350 ribu, padahal setiap tahun sudah berbuah dengan penghasilan 1 pohon 6 juta permusim, kami minta harganya yang layak tidak seperti saat ini” pungkasnya.
Persidangan di PN Temanggung telah dilaksanakan
mediasi, akan tetapi tidak berhasil, dengan begitu persidangan berlanjut pada
pemeriksaan perkara. (Adm/Mj)