Tim LBH Temanggung |
Perkara bermula pada bulan 23 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, dilokasi pabrik kayu lapis milik CV. Larasati Abadi Jaya terletak di Jl. Raya Kaloran-Kandangan, Terdakwa REP dan BU, sebagai karyawan CV. Larasati Abadi Jaya, saat akan pulang mengobrol dengan saksi Praditya, saksi AAN dan saksi Aris, (ketiganya berkas terpisah) semua mengalami kesulitan keuangan karena gaji dari perusahaan sering terlambat, mereka bersepakat mengambil 3 drum.
Kemudian 3 Drum dijual ditempat rosok di Dsn Kopen Desa Kandangan dijual seharga 100 ribu, uang 100 ribu dibagi rata masing-masing mendapatkan 20 ribu rupiah, kemudian oleh pemilik CV. Larasati Abadi Jaya dilaporkan di Kepolisian Polsek Kandangan untuk menjalani proses hukum.
Sebelum proses hukum Para Terdakwa sudah berusaha meminta maaf dan berdamai kepada perusahaan dimana mereka bekerja, akan tetapi pemilik perusahaan tidak bersedia berdamai, melainkan menginginkan proses hukum tetap berlanjut.
Dalam proses persidangan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti terkait, serta memeriksa terdakwa sendiri, akhirnya Para Terdakwa di Tuntut 6 bulan Penjara, LBH Temanggung melakukan pembelaan dengan Sagala argumentasi, akan tetapi Hakim PN Temanggung yang memeriksa perkara menjatuhkan Putusan 5 bulan Penjara, dengan segala pertimbangan yang tertuang dalam salinan putusan.
Sebelumnya LBH Temanggung yang diwakili oleh Irwan Kuncoro telah melakukan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa dengan alasan hasil 20 ribu kepada para terdakwa adalah Tipiring, dan tidak bisa diajukan ke meja hijau, karena berfikir kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Namun tidak diterima oleh Hakim Pemeriksa perkara, pada akhirnya Hakim memutus Para Terdakwa dengan Hukuman 5 bulan Penjara, pada dasarnya sangat kecewa dengan putusan hakim, sehingga menawarkan kepada terdakwa untuk upaya banding, akan tetapi Para Terdakwa tidak melakukan banding alias menerima, Putusan dibacakan pada Kamis,(12/10/2023). (Adm/IR)