• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ditetapkan Tersangka, Polres Temanggung di Gugat LBH Temanggung

    Kamis, 12 Oktober 2023, Oktober 12, 2023 WIB Last Updated 2023-10-14T09:13:48Z

    Foto setelah sidang
    Temangggung, www.lbhtemanggung.com,- LBH Temanggung atas nama pemberi kuasa bernama EDS Warga Kelurahan Madureso Temanggung mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, dengan Termohon Polres Temanggung/ Kasat Reskrim Polres Temanggung, permohonan pra peradilan  diajukan pada, Rabo,(27/10/23).

    Perkara Pra Peradilan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung dengan Nomor Perkara : 1/Pid.Pra/2023/PN.Tmg, perkara tersebut disidangkan pertama pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, namun dari pihak Termohon / Polres Temanggung Cq. Kasat Reskrim Temanggung tidak hadir dalam sidang perdana, LBH Temanggung yang diwakili oleh Advokat Muhamad Jamal, SH, Jumadi, SH dan Irwan Kuncoro, SH. Dengan tidak hadir pihak Termohon sidang ditunda dan dilanjutkan pada Tanggal 17 Oktober 2023, dengan agenda memanggil ulang Termohon, melalui keterangan dari Hakim pemeriksa, pihak Termohon mengirimkan surat yang intinya belum bisa datang ke PN Karena sedang kordinasi dengan Polda Jateng.

    Suasana sidang

    Tersangka EDS mengajukan Pra Peradilan karena ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seseorang berinisial TR dengan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/13/SPKT/POLRED TEMANGGUNG /POLDA JAWA TENGAH, tanggal 05 Mei 2023 atas dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana, Tersangka EDS ditetapkan tersangka dengan Surat Nomor : S.Tap / 64 / Vl / Res.1.11./2023/Reskrim tanggal 16 Juni 2023.


    Menurut Muh Jamal selaku kuasa hukum dari EDS mengajukan Pra Peradilan, karena keyakinan klien, yang bersangkutan melakukan perbuatan perdata yakni perjanjian kerjasama dibidang kontruksi sebesar 1,5 milyar, yang awalnya belum dibayar, akan tetapi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, sehingga dengan mengajukan upaya hukum pra peradilan dapat memperjelas, apakah layak klien kami dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.


    Lebih lanjut Jamal menyampaikan "dengan tidak hadirnya Termohon di persidangan akan mempersulit proses persidangan, mengulur waktu, apabila perkara sudah dilimpahkan di Kejaksaan maka perlu menambah Termohon, bahkan apabila dilimpah ke PN Temanggung, perkara menjadi gugur tidak bisa disidangkan"

    "Kami menyayangkan, ketidakhadiran Termohon, apabila perkara ini tidak dapat diperiksa di Pengadilan, tentu tidak akan tahu penetapan tersangka ini sesuai hukum atau tidak" pungkasnya


    Dalam perkara Pra Peradilan menurut petugas PN Temanggung, perkara ini baru pertama kali dilakukan, oleh karena itu dalam admitrasi masih penyesuian, notifikasi melalui elektronik tidak terdeteksi, dengan begitu agak molor dalam register di PN Temanggung. (ADM/MJ).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +