Temanggung,-www.lbhtemanggung.com,- Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung megikuti kegiatan Focus Group Discussion Pengembangan Kegiatan Perlindungan Perempuan Kelompok Rentan dan Pencegahan Kekerassan bersama Mitra yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Temanggung, Rabu,(20/9/23).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh KEPALA DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung saudari Dra. Gema Artisti Wahyudi, MM dan perwakilan tamu undangan dengan berbagai latar belakang kompentensi yang bermacam-macam. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh oleh Kepala DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung, dalam penyampainnya beliau mengucapakan banyak terimaksih kepada Lembaga/Dinas yang mewakili dalam acara ini. Dalam penyampaiannya pembukaan acara, Dra. Gema Artisti Wahyudi, MM menekankan pada masih banyaknya persoalan mengenai rawannya kelompok Perempuan rentan di daerah Kabupaten Temanggung.
Tujuan dari acara Focus Group Discussion (FGD) ini dengan mengundang dari berbagai elemen perwakilan Lembaga maupun Dinas setempat untuk dapat melihat persoalan dari sudut pandang Pendidikan, Kesehatan, Hukum, Sosial, Agama, Politik, dan Ekonomi. “Ini bentuk komitmen kami, bahwa kami ingin melakukan dan memberdayakan perempuan di Kabupaten Temanggung terutama perempuan rentan tersebut. Harapan kami perempuan memperoleh haknya sebagai seorang Perempuan dengan mendapatkan jaminan serta perlindungan dari negara, mendapatkan keadilan dan kesetaraan Gender, meningkatkan kualitas hidup perempuan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di daerah, dan memberikan perlindungan hak perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya .” ujar Dra. Gema Artisti Wahyudi, MM.
Isu terkait perlindungan Perempuan kelompok rentan seharusnya menjadi perhatian dan kepedulian banyak pihak. Namun, pada kenyataannya masih terdapat kasus kekerasaan kepada Perempuan, diskriminasi dan eksploitasi terhadap Perempuan. Kekerasan terhadap Perempuan merupakan pelanggaran HAM dan masuk dalam kategori tindak pidana. Dalam hal ini pemerintah sendiri memiliki jangkauan yang terbatas dalam melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan perumpuan kelompok rentan yang terjadi dalam Masyarakat.
Pemerintah menyadari dengan semakin banyak, luas dan beragamnya kasus yang terjadi di Masyarakat maka mustahil pemerintah bisa menangani sendiri tanpa dukungan dari Masyarakat. Oleh sebab itu, perlu keterlibatan aktif Lembaga Masyarakat, Akademisi, Dinas Sosial, Keagaman, Kesehatan, dan Media dalam menjangkau dan melindungi perempuan kelompok rentan.
Persoalan kekerasaan terhadap Perempuan ini juga haarus menjadi titik konsen Lembaga Perlindungan Perempuan Kabupanten Temanggung dalam menanggulangi kekerasan terhadap Perempuan, harus menentukan langkah-langkah yang kongkret dan dapat langsung dirasakan oleh Perempuan kelompok rentan. Tantangan tersebut antara lain masih beragam pemahaman, kapasitas dan kapabilitas para pendamping di Lembaga Perlindungan Perempuan penyedia layanan ketika kasus juga semakin beragam serta berkembang.
Karena itu perlu adanya Upaya advokasi pendekatan secara yuridis dan sosiologis bagi pendamping dan Perempuan kelompok rentan. Advokasi merupakan aksi yang strategis dan terpadu yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk memasukan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan maupun peraturan. Tujuan dari advokasi untuk mengupayakan solusi bagi suatu masalah melalui penegakan serta penerapan dalam kebijakan publik dengan melakukan berbagai macam komunikasi dengan pendekatan persuasif.
Kemudian Upaya pelibatan mitra dari Perempuan kelompok rentan baik dari Lembaga maupun Pemerintah harus dapat terus dilakukan dari dua arah, sehingga perlindungan dan pemberdayaan Perempuan kelompok rentan dapat berjalan dengan maksimal dan mendapatakn aksi bentuk nyata yang dapat dirasakan dampaknya.(adm/mj).