Temanggung, www.lbhtemanggung.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung mewakili warga Dusun Lembujati Desa Banaran Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung karena merasa dirugikan atas kematian sapi yang dimilikinya, diyakini kematian sapi karena beberapa hari setelah dilakukan Vaksin oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung. Gugatan dilakukan pada hari Selasa(5/9/23).
Pemilik sapi yang mati adalah seorang petani bernama Slamet Muamar yang kesehariannya bergantung pada pertanian dan ternak, ia sangat terpukul atas kejadian tersebut, untuk memperjelas nasibnya maka melakukan upaya hukum di PN Temanggung.
Kejadian bermula pada tanggal 19 Juni 2023 datang beberapa orang petugas vaksin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung bersama dengan perwakilan Pemerintah Desa Banaran untuk melakukan vaksin. Slamet tidak berada dirumah, tanpa pemberitahuan dan izin terlebih dahulu, petugas melakukan tindakan vaksin.
Slamet menyampaikan "Sebelum dilakukan vaksin, sapi dalam keadaan sehat, tidak ada tanda-tanda mengalami penyakit, setelah dilakukan vaksin, sapi mengelami perubahan nafsu makan dan minum, semula makannya lahap habis itu tidak mau makan dan kebanyakan tidur, saya sudah menyampaikan ke pihak desa, dijawab akan kordinasi, karena tidak ada tindakan akhirnya pada tanggal 1 Juli 2023 sapi saya mati".
Lebih lanjut "pada saat itu datang perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung memeriksa bangkai sapi dan mengatakan kalau sapi tersebut mengalami pembengkakan jantung, terjadi sekitar 10 hari lalu, saya yakin sapi mati karena vaksin, oleh karena itu saya minta pertanggungjawaban, dari desa dan dinas, pihak desa tidak merespon atas keberatan saya, saya minta bantuan LBH Temanggung untuk minta ganti rugi".
"Andaikan memberitahu dulu dan meminta ijin, saya tidak akan mengijinkan, pengalaman saya dulu, saya ijinkan vaksin tapi setelah itu sapi saya mati juga". sambungnya.
Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung yang diwakili oleh Muhamad Jamal, SH dan Tim telah melakukan langkah berupa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Register No Perkara : 52/Pdt.G/2023/PN.Tmg, sidang perdana dijadwalkan hari Rabo, 13 September 2023.
Muhamad Jamal menyatakan "Kami mewakili masyarakat yang tidak mampu secara gratis, termasuk pak Slamet untuk melakukan upaya hukum atas apa yang dialaminya, pak Slamet merasa dirinya dirugikan atas perbuatan petugas vaksin dan perangkat desa tanpa ijin melakukan vaksin, ia meyakini vaksin mengakibatkan mati sapi yang dimilikinya, untuk menilai perbuatan tersebut salah atau tidak tempatnya di Pengadilan, oleh karenanya saya akan menguji".
"Saya berharap kejadian yang dialami oleh pak Slamet sebagai pembelajaran, masyarakat jangan takut terhadap proses hukum, apabila merasa dirugikan oleh siapa saja dan akan melakukan upaya hukum, saat ini ada lembaga yang membantu secara gratis asal yang bersangkutan tidak mampu, harapannya masalah yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan dan mendapatkan keadilan" ujarnya. (adm/Munir)