• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PN Wonosobo Vonis Pemuda Yang Niat Bantu Temannya Mecari Nafkah Dengan 7 Bulan Penjara

    Rabu, 16 Agustus 2023, Agustus 16, 2023 WIB Last Updated 2023-09-05T13:03:01Z

     

    Temanggung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung. Sebagaimana pemberitaan awal dengan judul "Niat Menolong Anak Tanpa Orang Tua berujung Penjara", awalnya Terdakwa Dk warga Desa Giyono Kecamatan Jumo kabupaten Temanggung, dituntut 8 bulan penjara, pada saat proses hukum Dk dipenjara belum ada kepastian berapa harus menjalaninya, rangkaian proses hukum berakhir dengan dijatuhkannya vonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo. Bersalah karena membantu menjual bahan peledak/ obat mercon, dengan vonis hukuman 7 bulan, putusan dijatuhkan pada Rabu (16/08/2023).


    Kejadian ini bermula dari Terdakwa Dk diminta oleh Terdakwa JP untuk menerima paket COD karena Terdakwa JP masih berada di Jakarta, tanpa pikir panjang Terdakwa Dk menolong  temannya dimana Terdakwa JP merupakan teman Terdakwa Dk sejak kecil, setelah paket datang ternyata obat mercon atau bahan peledak berdaya rendah, kejadian dilakukan pada saat bulan maret 2023 atau saat bulan Ramadan 1444 H.


    Terungkap di persidangan bahwa Terdakwa JP dan Dk di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 1 ayat (1)UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum mengahdirkan 3 orang saksi dan Terdakwa Dk yang didampingi oleh Muhamad Jamal, SH, MH. dan Irwan Kuncoro, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung, sementara Terdakwa JP tidak didampingi Penasehat Hukum, Penasehat Hukum dari Terdakwa Dk menghadirkan 3 saksi meringankan dan 1 saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta bernama Ari Wibowo, SH, MH yang merupakan dosen tetap di UII Yogyakarta.


    Agenda berjalan dengan tuntutan 8 bulan penjara, tuntutan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tim Penasehat Hukum terdakwa Dk  telah melakukan pembelaan , maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan putusan 7 bulan penjara, atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menerimanya, dan tidak akan melakukan banding sebaliknya Terdakwa melalui Penasehat Hukum juga menyatakan telah menerima putusan tersebut. (Adm/Ir)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +