Tim PH LBH Temanggung |
Persoalan hukum bergulir dan berproses di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung dengan dakwaan tunggal dan tuntutan telah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, Terdakw IM sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan, setelah Tim Penasehat Hukum dari LBH Temanggung yang diwakili Irwan Kuncoro, SH melakukan pembelaan, maka Hakim Pengadilan Negeri Temanggung menjatuhkan putusan 1 tahun pada hari Selasa,(15/8/2023).
Peristiwa hukum bermula saat Terdakwa IM tidak bekerja dan tidak mendapatkan pemasukan, karena tuntutan ekonomi akan menghadapi lebaran, IM iseng belajar melalui You Tube bagaimana membuat obat mercon, setelah merasa dirinya sudah paham ia membeli bahan-bahan melalui online dan beberapa membeli di toko bangunan, kemudian mendapatkan obat mercon sejumlah 6,7 kg, IM menjual atau memasarkan melalui online face book, saat itu ada beberapa orang yang pesan melalui sistem COD atau bertemu, pada saat akan mengantar obat mercon di wilayah Pikatan Temanggung, IM dihentikan beberapa orang ternyata orang-orang tersebut adalah Polisi dari Polres Temanggung.
Menurut pengakuan Terdakwa IM melakukan perbuatan tersebut baru sekali ini, Terdakwa semula tidak mengetahui klo obat mercon ternyata dilarang, terdakwa mengira biasa-biasa saja karena di masyarakat sangat banyak beredar.(adm/MJ)