• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Peracik Bahan Peledak di Temanggung di Vonis 1 Tahun Penjara

    Selasa, 15 Agustus 2023, Agustus 15, 2023 WIB Last Updated 2023-11-09T04:53:04Z

     

    Tim PH LBH Temanggung
    Temanggung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung mendampingi peracik dan penjual bahan peledak berdaya rendah atau biasa dikenal obat mercon dilakukan oleh orang inisial IM warga Desa Kutoayar Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung Di proses hukum oleh Reskrim Polres Temanggung pada saat bulan Ramadhan 1444 H atau bulan Maret 2023.o


    Persoalan hukum bergulir dan berproses di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung dengan dakwaan tunggal dan tuntutan telah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951,  Terdakw IM sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan, setelah Tim Penasehat Hukum dari LBH Temanggung yang diwakili Irwan Kuncoro, SH melakukan pembelaan, maka Hakim Pengadilan Negeri Temanggung menjatuhkan putusan 1 tahun pada hari Selasa,(15/8/2023).


    Peristiwa hukum bermula saat Terdakwa IM tidak bekerja dan tidak mendapatkan pemasukan, karena tuntutan ekonomi akan menghadapi lebaran, IM iseng belajar melalui You Tube bagaimana membuat obat mercon, setelah merasa dirinya sudah paham ia membeli bahan-bahan melalui online dan beberapa membeli di toko bangunan, kemudian mendapatkan obat mercon sejumlah 6,7 kg, IM menjual atau memasarkan melalui online face book, saat itu ada beberapa orang yang pesan melalui sistem COD atau bertemu, pada saat akan mengantar obat mercon di wilayah Pikatan Temanggung, IM dihentikan beberapa orang  ternyata orang-orang tersebut adalah Polisi dari Polres Temanggung.


    Menurut pengakuan Terdakwa IM melakukan perbuatan tersebut baru sekali ini, Terdakwa semula tidak mengetahui klo obat mercon ternyata dilarang, terdakwa mengira biasa-biasa saja karena di masyarakat sangat banyak beredar.(adm/MJ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +