Temanggung,www.lbhtemanggung.com,- Nasib naas dialami oleh Dk warga Desa Giyono Kec. Jumo Kabupaten Temanggung, diminta oleh JP untuk menerima paket COD karena JP masih berada di Jakarta, tanpa pikir panjang Dk menolong teman akrab sejak kecil tersebut, setelah paket diterima ternyata obat mercon atau bahan peledak berdaya rendah, kejadian dilakukan pada saat bulan Maret 2023 atau Ramadhan 1444.
Setelah mengetahui bahwa paket yang diterima adalah obat mercon Dk meminta kepada temannya JP untuk mengambilnya, JP mengambil sebagian dikarenakan tidak bisa bawa dengan motor, akhirnya hanya sebagian yang dibawa, kemudian di bulan yang sama JP mengambil obat mercon di tempat Dk untuk dijual kepada orang lain di Banyumas, JP mengajak Dk mengantarnya ke Banyumas bersama dengan temanya JP, sesampainya di Wonosobo JP janjian dengan sesorang dan ternyata pada saat komunikasi, ditempat perjanjian justru yang datang polisi dari Polres Wonosobo, pada akhirnya Dk dan JP di tahan di Polres hingga akhirnya di sidang di PN Wonosobo.
Persidangan berjalan di PN Wonosobo dengan dakwaan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, sidang berjalan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi dan Terdakwa Dk yang diwakili oleh Muhamad Jamal, SH.MH dan Irwan Kuncoro, SH dari LBH Temanggung, sementara JP tidak didampingi PH, agenda sidang menghadirkan 3 saksi meringankan dan 1 Ahli Pidana dari Univ. Islam Indonesia Yogyakarta bernama Ari Wibowo, Dosen Tetap di UII Yogyakarta.
Dikarenakan Terdakwa Dk yang niatnya hanya membantu tapi didakwa Pasal 55 maka menurut Penasehat Hukum tidak tepat, menurut PH harusnya Pasal 56 pembantuan, oleh karena itu PH menghadirkan saksi ahli dari UII tersebut, selanjutnya setelah sidang mendengarkan keterangan ahli dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.
Agenda berjalan dengan tuntutan 8 bulan penjara, tuntutan dibacakan pada hari Rabu, (26/7/2023). dalam kesempatan itu Penasehat Hukum menyakini kliennya Dk akan bebas dikarenakan pasal yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, PH akan melakukan pembelaan Minggu depan.
Pada saat terdakwa Dk ditemui menyatakan "saya dari awal niatnya nolong teman yakni JP, dia minta ditolong saya sanggupi meskipun pada awalnya saya tidak tahu barangnya apa, saya nolong dikarenakan dia tidak punya orang tua, hanya sendiri, sementara dia belum punya kerjaan tetap, masih serabutan, dia berteman dengan saya sejak kecil jadi saya tahu persis kondisinya, alhasil seperti ini, akan menjadi pelajaran kedepan agar saya lebih hati-hati" ujarnya. (Adm/Mj)