• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tata Cara Mengajukan Bantuan Hukum Gratis di LBH Temanggung

    Selasa, 30 Mei 2023, Mei 30, 2023 WIB Last Updated 2023-05-31T05:01:46Z

     


    A. Pengertian Bantuan Hukum.

    Negara Indonesia adalah negara hukum, semua  sama kedudukannya di depan hukum, tercermin      dalam Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan mengenai ini kembali dicantumkan tegas dalam      Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” equality before the law. Berdasarkan hal tersebut negara menjamin kepada semua orang, khususnya yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum gratis untuk menghadapi masalah hukum.


    Pengertian Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Meliputi : menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien/ penerima bantuan hukum.

    Sedangkan penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. 


    B. Landasan Hukum

    Terdapat beberapa aturan hukum yang mengatur tentang Bantuan hukum, 

    a.  Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang  menyatakan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 


    b. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga memberikan pengertian tentang bantuan hukum pada Pasal 1 angka 9, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.


    C. Lembaga Pemberi Bantuan Hukum


    Lembaga Pemberi Bantuan hukum adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau lembaga yang berbadan hukum, syarat formal/legalitas sebagai lembaga telah terpenuhi, seperti terdaftar di Kemenkumham, mempunyai pengurus, kantor, Advokat dan syarat lain-lainnya.


    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung lembaga yang telah memenuhi syarat sebagai mana ketentuan, bahkan LBH Temanggung sudah terakreditasi oleh Kemenkumham RI dapat dan berwenang memberikan bantuan hukum dan mendampingi masyarakat atau kelompok masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.


    D. Ruang Lingkup Bantuan Hukum


    Bantuan Hukum diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu, meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

    Perkara yang ditangani dalam perkara bantuan hukum :

    1. Litigasi, meliputi :

    a. Perkara Pidana kecuali Terorisme dan korupsi, seperti : penipuan, penganiayaan,                   pencurian, pembunuhan dll.

    b. Perkara Perdata, seperti : perceraian, waris, harta bersama, hibah, jual beli, sengketa tanah, ingkar janji, perbankan dll.

    c. Perkara Tata Usaha Negara, seperti : pembatalan SK, pembatalan sertifikat dll

    2. Non litigasi meliputi :

        a. Penyuluhan hukum

        b. Konsultasi Hukum

        c. Penelitian Hukum

        d. Mediasi

        c. Negosiasi

        e. Pendampingan diluar pengadilan.

        f. DLL


    E. Tata Cara Pengajuan Bantuan Hukum di LBH Temanggung


    Untuk mendapatkan akses bantuan hukum ke LBH Temanggung dengan datang langsung/wakil dengan cara dan syarat sebagai berikut :

    1. Mengisi daftar tamu

    2. Menceritakan/ menulis kronologis masalah

    3. Membuat surat kuasa


    Syarat-syaratnya sebagai berikut :

    1. Foto Copy KTP yang masih berlaku.

    2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah, Kepala Desa.

    3. Menyerahakan dokumen yang berkenaan dengan perkara.


    Surat-surat tersebut untuk kemudian disampaikan kepada lembaga penyelenggara bantuan hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk segara memproses dan mendampingi Pemohon Bantuan Hukum. Untuk mempermudah akses bantuan hukum LBH Temanggung menyediakan kontak yang dapat dihubungi Tlp/Wa : 081228540091. aktif selama 24 jam. (adm/adhe)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +