• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LBH Temanggung Ikuti Pembekalan Re Akreditasi Organisasi Bantun Hukum (OBH)

    Jumat, 12 Mei 2023, Mei 12, 2023 WIB Last Updated 2023-05-16T03:39:04Z

     

    Lembaga Batuan Hukum (LBH) Temanggung mengikuti kegiatan Diseminasi Penjaringan Dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027 yang dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Jl. Dr. Cipto No. 64 Semarang, Jumat (12/05/2023). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Lembaga/Yayasan/Badan/Organisasi Calon Pemberi Bantuan Hukum seluruh wilayah Jawa Tengah dengan kegiatan yang bertujuan untuk persiapan Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan sebagai Calon Pemberi Bantuan Hukum untuk Periode Tahun 2025-2027.

     

    Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Ham Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nur Ichwan, S.H., M.H., dalam penyampaiannya beliau mengatakan sangat berterimaksaih kepada Lembaga/Organisasi Calon Pemberi Bantuan Hukum yang sudah terus berjuang dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Indonesia kurang mampu terkhusus kepada wilayah 3T (terdepan terluar tertinggal) secara non-litigasi mauapun litigasi. Karena tujuan dari pembentukan Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum ini untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu untuk mensejahterkan dan memberikan kepastian hukum dengan berlandaskan keadilan kepada setiap warga negara. 

     

    Materi dalam acara tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Program Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Masan Nurpian, S.H., M.H. mengatakan terdapat sebaran pusat bantuan hukum di Jawa Tengah kurang lebih 82 organisasi bantuan hukum (OBH). Namun masih ada beberapa kabupaten/kota yang berada di Jawa Tengah belum memiliki organisasi bantuan hukum (OBH). Hal tersebut tentunya akan selalu di dorong oleh BPHN untuk melakukan persiapan Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum agar lebih terstandarisasi dan terorganisir dalam  mendampingi masyarakat atau kelompok masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. 

     

    Menurutnya, sinergitas penguatan akses mendapatkan keadilan perlu dilakukan secara masif. Sebab, masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan hukum. Selain program bantuan hukum dari pemerintah, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan kebijakan peniadaan pengenaan biaya perkara bagi masyarakat miskin melalui Peraturan MA (Perma) No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. 

     

    Di sisi lain, adanya kewajiban bagi advokat untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono (gratis/cuma-cuma) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Kewajiban tersebut diamanatkan Pasal 22 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”. 

     

    Selain itu, dalam pemberian jasa bantuan hukum secara pro bono terdapat standar layanan, seperti konsistensi dan penuh profesionalisme untuk memberikan layanan terbaik secara terstruktur, terstandarisasi dan terorganisir dengan baik. Misalnya, setiap melakukan kegiatan pro bono terdapat mekanisme pelaporan, mengisi timeline, dan sebagainya. “Kita juga harus yakin dan paham benar serta komit bisa memberikan bantuan bermutu. Ini semua kita lakukan serius,” ujar Masan Nurpian, S.H., M.H. dalam menyapaikan materi dalam kegiatan Diseminasi Penjaringan Dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum, Jumat (12/05/2023). (adm.adhe)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +