Temanggung,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial atau pengetahuan hukum, kegiatan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, Senin (9/1/23).
Acara tersebut adalah tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang dilakukan antara LBH Temanggung dengan Rutan Temanggung, Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada warga binaan rumah tahanan supaya mengetahui bagaimana prosedure yang dibenarkan dan hak hak yang harus didapatkan selama proses hukum
Acara tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Rutan Temanggung bapak Syaikoni, Amd.IP.,SH.,MH. pada kesempatan ini Beliau menyampaikan "terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum Temanggung yang telah menyempatkan waktunya untuk memberikan penyuluhan hukum di Rutan temanggung, selanjutnya waktu sepenuhnya kami serahkan"
Selaku pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum yang diwakili oleh Direktur Bapak Muhamad Jamal, MH memberi materi terkait dengan Hak Hak tersangka dalam proses hukum, beliau menyampaikan tentang prosedur hukum acara pidana dari pemriksaan kepolisian sampai pengadilan, hak2 terdakwa dan bantuan hukum gratis bagi warga binaan yang kurang mampu, Para warga binaan sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, terbukti dari banyak nya peserta yang bertanya mengenai hal hal yang mereka alami selama pemeriksaan
Pemaparan ditutup dengan pesan pesan dari Bapak Muhamad Jamal, SHI., SH., MH "bagi warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum bisa langsung menghubungi beliau baik datang langsung atau lewat keluarga" (adm/Munir)