![]() |
Suasana setelah teken MoU |
Kerjasama atau Mou di tandatangani langsung oleh direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung, Muhamad Jamal, SH sebagai pihak pertama, dengan Kepala Rutan Kelas II B Temanggung, Syaikoni, Amd.IP.,SH.,MH. Sebagai pihak Kedua. Dalam isi dari perjanjian MoU ini dalam bentuk pemberian pelyanan bantuan hukum seperti Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum dan Pendampingan di Persidangan secara cuma-cuma atau Gratis khususnya untuk masyarakat yang tidak mampu di Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan.
Dalam kesempetanya direktur LBH Temanggung menyampaikan, “penandatangan Mou ini dilakukan untuk membangun kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat tidak mampu di Rutan Kelas II B Temanggung, dan harapana dalam kerja sama ini bisa berjalan secara efektif sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”
“Adapun teknis pelaksanaan pada awalnya kita melakukan penyuluhan hukum, konsultasi hukum secara berkala kepada warga yang berada dalam Rutan, kemudian memberi akses untuk menghubungi atau berkomunikasi dalam rangka pendampingan khususnya yang sedang dalam proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan, syaratnya hanya mengumpulkan foto kopi KTP dan SKTM dari desa oleh keluarganya”
Hal senada disampaikan Kepala Rutan Kelas II B
Temanggung, “ mengucapkan terimakasih kepada LBH Temanggung yang sudah berkenan
melakukan MoU terhadap Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Temanggung, yang kedua
MoU tersebut merupakan bentuk perhatian negara melalui LBH Temanggung selaku
pemberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu, dan harapannya
kerjasama tersebut dapat berjalan lancar sebagaimana tujuan yakni melaksanakan
amanah UU Bantuan Hukum. Prinsipnya kami membuka lebar-lebar akses kepada
masyarakat yang ada di dalam Rutan untuk mendapatkan bantuan hukum” (adm/Irw)