• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LBH Temanggung dan Rutan Temanggung Teken Kerjasama Terkait Bantuan Hukum Cuma-Cuma

    Rabu, 07 September 2022, September 07, 2022 WIB Last Updated 2022-09-07T08:34:28Z
    Suasana setelah teken MoU
    Temanggung,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung dan  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Temanggung tekan MoU (Memorendum of Understanding) atau perjanjian kerjasama dalam hal memberikan pelayanan bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan atau tahanan titipan Kepolisian atau Kejaksaan di Wilayah Temanggung yang sedang proses hukum, Selasa (06/09/2022).
     

    Kerjasama atau Mou di tandatangani langsung oleh direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung, Muhamad Jamal, SH  sebagai pihak pertama, dengan Kepala Rutan Kelas II B Temanggung, Syaikoni, Amd.IP.,SH.,MH. Sebagai pihak Kedua. Dalam isi dari perjanjian MoU ini dalam bentuk pemberian pelyanan bantuan hukum seperti Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum dan Pendampingan di Persidangan secara cuma-cuma atau Gratis khususnya untuk masyarakat yang tidak mampu di Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan.

     

    Dalam kesempetanya direktur LBH Temanggung menyampaikan, “penandatangan Mou ini dilakukan untuk membangun kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat tidak mampu di Rutan Kelas II B Temanggung, dan harapana dalam kerja sama ini bisa berjalan secara efektif sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”

     

    “Adapun teknis pelaksanaan pada awalnya kita melakukan penyuluhan hukum, konsultasi hukum secara berkala kepada warga yang berada dalam Rutan, kemudian memberi akses untuk menghubungi atau berkomunikasi dalam rangka pendampingan khususnya yang sedang dalam proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan, syaratnya hanya mengumpulkan foto kopi KTP dan SKTM dari desa oleh keluarganya”

     

    Hal senada disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Temanggung, “ mengucapkan terimakasih kepada LBH Temanggung yang sudah berkenan melakukan MoU terhadap Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Temanggung, yang kedua MoU tersebut merupakan bentuk perhatian negara melalui LBH Temanggung selaku pemberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu, dan harapannya kerjasama tersebut dapat berjalan lancar sebagaimana tujuan yakni melaksanakan amanah UU Bantuan Hukum. Prinsipnya kami membuka lebar-lebar akses kepada masyarakat yang ada di dalam Rutan untuk mendapatkan bantuan hukum” (adm/Irw)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +