Proses Monitoring dan Evaluasi
Kunjungan dipimpin oleh kepala subbidang penyuluhan hukum, dan di sambut oleh pengurus serta anggota LBH Temanggung, dalam pertemuan disampaikan kendala atau hambatan pelaksanaan bantuan hukum oleh direktur LBH Temanggung Muhamad Jamal.
Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah terkait pemberian bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat miskin atau kurang mampu dapat terus berlanjut, sesuai Undang-Undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan adanya kerjasama ini setidaknya membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Lebih lanjut Muhamad Jamal sudah menyiapkan MOU (Memorandum of Understanding) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Temanggung, mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami masalah hukum khususnya perkara pidana.
Bagi masarakat yang memiliki keterbatasan biaya dan ingin memperjuangkan hak-haknya dapat berkonsultasi atau mengajukan permohonan dengan LBH Temanggung yang beralamat di Jl.Tentara Genie Pelajar Dusun Cekelan, 06/04 Kel Madureso, Kec. Temanggung, Kab. Temanggung. (Irwan)