![]() |
Posko Pengaduan |
Dari sekian banyak desa yang mengadakan Pilkades terdapat beberapa aduan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung terkait dugaan kecurangan yang perlu ditindaklanjuti.
Atas dasar tersebut sejak Jumat, (1/7/22). LBH Temanggung membuka Posko Pengaduan Kecurangan atau Perselisihan Hasil Pilkades Tahun 2022, Posko tersebut bertujuan mengawal pihak-pihak atau calon Kepala Desa yang dirugikan oleh proses Pilkades serentak di Temanggung.
Tahapan Pilkades se Kabupaten Temanggung mulai tanggal 30 Juni sampai 11 Agustus 2022 adalah Pengajuan Perselisihan Hasil Pilkades oleh Bupati.
Direktur LBH Temanggung Muhamad Jamal, menyampaikan "sejak awal proses pilkades kami telah mendapat beberapa aduan atau informasi, ada yang dugaan kecurangan, ada pelanggaran hukum, semua itu perlu dilakukan penanganan dan pendampingan sehingga masyarakat yang merasa dirugikan dapat dibantu untuk menyelesaikan, terkadang kami hanya membantu dengan advice hukum atau sebatas konsultasi hukum secara gratis, yang menjalankan yang bersangkutan sendiri dan tetap dipandu"
Lebih lanjut "kita membuka posko ini dalam rangka mengawal demokrasi yang baik, apabila ada kecurangan dan masyarakat dirugikan dapat diupayakan penyelesaian, terlebih tahapan pilkades saat ini adalah perselisihan hasil pilkades oleh Bupati yaitu tanggal 30 Juli s/d 11 Agustus 2022, apabila tahapan ini tidak ada penyelesaian bisa mengajukan gugatan di PTUN Semarang" tuturnya
Jamal juga menambahkan" LBH Temanggung mengawal Pilkades sejak tahun 2016 s/d 2020, pernah mengalahkan Bupati Temanggung di PTUN Semarang terkait Pilkades, maka kami sudah punya pengalaman mekanisme hukum dalam menyelesaikan sengketa pilkades, untuk itu apabila ada beberapa pengaduan yang memang harus masuk dalam proses hukum, kami siap mengawal sampai tuntas"
Posko pengaduan LBH Temanggung ada di Jl. Tentara Genie Pelajar Cekelan, 06/04 Madureso Temanggung Telp. 081228540091. Dibuka setiap hari Senin s/d Jumat Pukul 09.00-16.00 WIB. (Adm/mnr)