suasana pengaduan |
Kejadian penarikan pada (29/11/21) semula Akhmad didatangi beberapa Colektor, menjelaskan adanya tunggakan, Akhmad sudah mengakui dan sudah menjelaskan alasan keterlambatan, saat itu ia akan membayar semua angsuran keterlambatan, akan tetapi Colektor tidak bersedia dan mengatakan dilakukan penyelesaian dikantor Semarang, mobil akan dikembalikan apabila masalah sudah selesai, karena punya iktikat baik, Akhmad memberikan kunci dan suratnya.
Beberapa hari kemudian tepatnya (3/12/21) Akhmad mendatangi Kantor PT. AD Finance yang ada di Semarang, dalam pertemuan dikantor finance tersebut, dikejutkan dengan kewajiban membayar 30 juta, dengan perincian, 20 juta untuk biaya penarikan dan 10 juta untuk biaya agsuran, padahal seharusnya, dengan keterlambatan 3 bulan, akhmad hanya membayar 6 juta. Negosiasi sudah dilakukan tapi tidak ada titik temu.
Dengan kejadian tersebut akhmad mengadu di LBH Temanggung dan menyampaikan “meminta bantuan kepada LBH Temanggung, hendak menyelesaikan masalah yang saya hadapi, mudah-mudahan bisa selesai, saya sudah mengangsur selama 33 bulan, sudah sebagian lebih dari yang saya perjanjikan, yakni 60 kali angsuran”
Kedatangan Akhmad diterima langsung oleh Direktur Muhamad Jamal, dalam kesempatan itu menyampaikan “kami akan berusaha maksimal untuk membantu, dikarenakan negosiasi tidak ada titik temu, maka kemungkinan besar langkah yang akan kita ambil, gugatan di pengadilan atau laporan ke kepolisian”
“saya berharap masyarakat yang belum paham menghadapi masalah kredit, tidak usah takut untuk konsultasi di LBH Temanggung, agar masalah yang dihadapi masyarakat setidaknya dapat diselesaikan karena sudah tahu tata cara mengatasinya, lagian konsultasi di LBH Temanggung gratis tis tisss” imbuhnya. (adm/mnr)