Di Polsek Tretep bersama Kanit Reskrim |
Masalahnya bermula dari Mutiyono melalukan akad jual beli pohon sengon dengan batas waktu tertentu, yakni sejak tahun 2009 s/d 2020, Dengan seseorang bernama sutanto.
Dalam perjalannya pohon sengon banyak yang mati karena hama, karena kasihan Mutiyono memberi sejumlah uang sebagai pengganti pohon sengon yang sudah mati.
Pada tahun 2015 dikarenakan pohon sengon sudah banyak yang mati, ada sesorang bernama sabar yang akan merawat tanahnya dengan menanam sayur2, atas seijin pemilik tanah (ayahnya Mutiyono) dan penyewa yaitu Sutanto, kemudian ditamani sampai tahun 2021.
Bahwa Mutiyono selama tahun 2010-2020 berada diluar jawa, kemudian pulang tahun 2020, tiba-tiba diundang ke Polsek Tretep untuk menyelesaikan masalah yang diadukan oleh sesorang bernama Andik (anaknya pembeli sengon) atas dugaan Penipuan dan Penggelapan, dua kali petemuan di Polsek Tretep tidak mendapatkan titik temu, Mutiyono sudah menjelaskan tidak tahu menahu terkait keadaan dirumah, termasuk penggarapan tanah untuk ditanami sayuran, karena memang tidak diberi tahu, dan tidak pernah pulang.
Atas dasar itu Mutiyono meminta bantuan di LBH Temanggung untuk mendampinginya, dengan didampingi oleh Muhamad Jamal selaku advokat di LBH Temanggung mengkonfirmasi maslah klien, sehingga dengan pertemuan di Polsek dengan Kanit Reskrim, dan akhirny masalah dapat diselesaikan. (Adm/mj)