• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    10 Tahun Merantau, Pulang Kampung Diadukan Ke Polisi

    Senin, 06 Desember 2021, Desember 06, 2021 WIB Last Updated 2021-12-09T00:39:51Z

    Di Polsek Tretep bersama Kanit Reskrim
    Temanggung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung dampingi warga Desa Bendungan karena diadukan ke Polsek Tretep, bernama Mutiyono, pendampingan dilakukan pada hari Senin, (6/12/21).

    Masalahnya bermula dari Mutiyono melalukan akad jual beli pohon sengon dengan batas waktu tertentu, yakni sejak tahun 2009 s/d 2020, Dengan seseorang bernama sutanto.

    Dalam perjalannya pohon sengon banyak yang mati karena hama, karena kasihan Mutiyono memberi sejumlah uang sebagai pengganti pohon sengon yang sudah mati.

    Pada tahun 2015 dikarenakan pohon sengon sudah banyak yang mati, ada sesorang bernama sabar yang akan merawat tanahnya dengan menanam sayur2, atas seijin pemilik tanah (ayahnya Mutiyono) dan penyewa yaitu Sutanto, kemudian ditamani sampai tahun 2021.

    Bahwa Mutiyono selama tahun 2010-2020 berada diluar jawa, kemudian pulang tahun 2020, tiba-tiba diundang ke Polsek Tretep untuk menyelesaikan masalah yang diadukan oleh sesorang bernama Andik (anaknya pembeli sengon) atas dugaan Penipuan dan Penggelapan, dua kali petemuan di Polsek Tretep tidak mendapatkan titik temu, Mutiyono sudah menjelaskan tidak tahu menahu terkait keadaan dirumah, termasuk penggarapan tanah untuk ditanami sayuran, karena memang tidak diberi tahu, dan tidak pernah pulang.

    Atas dasar itu Mutiyono meminta bantuan di LBH Temanggung untuk mendampinginya, dengan didampingi oleh Muhamad Jamal selaku advokat di LBH Temanggung mengkonfirmasi maslah klien, sehingga dengan pertemuan di Polsek dengan Kanit Reskrim, dan akhirny masalah dapat diselesaikan. (Adm/mj)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +