suasana mediasi |
Mediasi ini dihadidiri oleh para pihak yang bersengketa, kuasa hukum, saksi-saksi dan juga perangkat desa setempat.
Mediasi ini dibuka oleh moderator selaku pemandu jalannya acara, kemudian sambutan kepala desa yang disampaikan oleh kepala Desa Campursari beliau mengungkapkan "kami selaku Kepala Desa pertama-tama memohon agar permasalahan ini hanya sampai disini dan tidak berlarut-larut dirembug bersama secara kekeluargaan.
Selain itu juga beliau "menyampaikan terkait dengan permasalahan waris tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang biasa kami lakukan dengan membuat surat atau bukti tertulis"
Kemudian Dr (c) Muhamad Jamal, SHI., SH., MH. kuasa hukum dari pihak ahli waris mengatakan "kami sudah beberapa kali menangani permasalahan seperti ini jangan terfokus pada dokumen yang kebenarannya saja belum terbukti karena pada faktanya masih menimbulkan sengketa"
Kemudian beliau juga menegaskan "bahwa klien kami tidak mendapatkan haknya sehingga ingin meminta haknya selaku ahli waris,
Dari pihak inisial Nr selaku yang mengusai harta tersebut mengatakan "tanah tersebut adalah pemberian kepada saya, meskipun saya bukan anak kandung, karena saya sudah diangkat sebagai anak"
Pihak dari ahliwaris mengatakan "dalam pemberian tersebut kami selaku ahli waris tidak tahu sehingga kami tidak bisa menerima hal tersebut"
Selanjutnya para pihak mengurai permasalahan tersebut satu persatu namun karena kurangnya saksi dan para pihak maka tidak bisa dilaksanakan.
Proses mediasi berlangsung dengan alot karena masing masing pihak tetap pada pendapatnya sendiri-sendiri, terlebih pihak Nr tidak mau diajak berkompromi.
Mediasi diakhiri tanpa keputusan apapun, selanjutnya akan dibicarakan secara lingkup kelurga terlebih dahulu. (Adm/mnr)