Temanggung-Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Temanggung mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi
masyarakat yang kurang mampu secara financial atau pengetahuan hukum, kegiatan
dilakukan di Desa Kebondalem Kecamamatan Bejen Kabupaten Temanggung Jawa
Tengah, senin (8/11/21).Suasana kegiatan penyuluhan hukum
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilakukan bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat supaya mengetahui bagaimana alur atau cara menghadapi persoalan hukum apabila terlibat dengan masalah-masalah, peserta yang mengikuti kegiatan sekitar 35 orang yang terbagi dari perwakilan setiap RT dari 9 RT yang ada.
Acara dilakukan pada malam hari, mengingat pada malam hari masyarakat banyak yang tidak beraktifitas bekerja, dengan begitu pesertanya bisa maksimal mengikuti kegiatan, sebagai pemateri dari LBH Temanggung adalah Bapak Muhamad Jamal, MH.
Kegiatan semacam ini rutin dilakukan oleh LBH Temanggung, keliling di desa-desa se Kabupaten Temanggung, kali ini materi yang disampaikan berkaitan dengan UU Bantuan Hukum, Teknik-Teknik menghadapi masalah hukum di masyarakat (advokasi) dan UU ITE, dalam kesempatan itu dibuka Tanya jawab dengan durasi kegiatan sekitar 3 jam.
Acara ini diprakarsai oleh BPD Desa Kebondalem dan Linmas Desa Kebondalem, harapan dilakukan kegiatan ini sebagai langkah preventif bagi masyarakat agar mendapat pengetahuan tentang berbagai ilmu hukum, sehingga dapat digunakan apabila suatu saat mengalami masalah hukum, baik peserta itu sendiri maupun orang lain pada umumnya. (adm/mj)