TEMANGGUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung dampingi klien berinisial SW, menyelesaikan sengketa tanah waris milik kliennya yang diduga di serobot oleh seseorang berinisial H.RS, bertempat di Balai Desa Mranggen Kidul Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung Jawa Tengah pada Rabu (19/08/2021).
Tahapan penyelesaian sengketa dilakukan dengan terlebih dahulu mempertemukan para pihak untuk dimediasi, mediasi ini dilakukan di kantor desa dibuka oleh Kepala Desa Mranggen Kidul dan mengantarkan mediasi ini serta menyampaikan berbagai pandangan-pandangan terkait obyek sengketa yang akan dibahas dalam mediasi, sebelum mediasi dimulai Kepala Desa juga menyampaikan bahwa pada awalnya sengketa tersebut pernah dimusyawarahkan terdahulu oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa namun belum menemukan titik temu.
Mediasi ini dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, ahli waris, kuasa hukum dan juga perangkat desa tersebut. Acara berjalan dengan lancar namun ada hal-hal yang membuat mediasi tersebut sedikit alot karena ada salah satu pihak yang kurang terima, mediasi dilakukan untuk mencari titik temu terkait tanah yang diduga di srobot oleh inisial H.RS.
Kuasa hukum SW, Dr (c) Muhamad Jamal, SHI.,SH.,MH. Direktur LBH Temanggung menyampaikan “Mediasi ini untuk mencari titik temu atau win-win solution bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah, ia menegaskan bahwa kalau mediasi ini tidak ada titik temu maka akan dilanjutkan dengan mengajukan upaya hukum termasuk gugatan di Pengadilan Negeri Temanggung ataupun melaporkan ke Polres Temanggung terkait dugaan penyerobotan tanah”
Mediasi yang semula a lot pada akhirnya menemukan titik temu dengan cara pengukuran kembali tanah yang menjadi obyek sengketa dimana pihak H.RS akan setuju menganti rugi terkait tanah yang telah diserobot atau mengembalikan setelah adanya pengukuran ulang. (adm/irw)