• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mengaku Advokat dan Membawa Uang, LBH Temanggung Melaporkan ke Polres Temanggung

    Selasa, 13 Juli 2021, Juli 13, 2021 WIB Last Updated 2021-07-14T03:44:19Z
    TEMANGGUNG,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung  dampingi warga  Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Temanggung berinisial UT untuk melaporkan atau pengaduan seseorang berinisial SR  beralamat tinggal di Perum Maron Permai Sidorejo Temanggung  di Polres Temanggung atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Selasa (13/07/2021).
    Permasalahan hukum hingga akhirnya dilaporkan di Polres Temanggung  bermula pada bulan Januari 2020 UT mempunyai hutang sebesar Rp. 52.000.000,- dengan orang berinisial WA seorang PNS yang bertempat tinggal di Candimulyo Kedu Temanggung, UT sering didatangi oleh WA untuk menagihnya, dikarenakan saat itu masih kesulitan ekonomi dan keuangan, UT belum bisa membayar hutangnya.

     

    Pada bulan Maret 2020 UT beberapa kali didatangi SR mengaku sebagai kuasa hukum, advokat atau konsultan hukum WA, UT sudah menghubungi WA menanyakan kebenaran SR sebagai kuasa WA, WA membenarkannya, pada saat datang kerumah UT atau tempat kerja, perilaku SR kasar dan mengancam, sehingga UT merasa ketakutan dan malu dengan rekan kerja, akhirnya UT menjual rumah satu-satunya yang ditempati, uang hasil penjualan rumah diserahkan kepada SR guna diberikan kepada WA.

     

    Permasalahan hutang UT kepada WA dianggap sudah selesai, dengan begitu WA tidak lagi menghubunginya, akan tetapi meskipun uang sudah diserahkan melalui SR, UT masih dihubungi oleh WA menyampaikan belum menerima uangnya, padahal penyerahan uang sudah ada kwitansi dan saksi. UT mencoba mencari informasi tentang SR, diketahui SR bukan seorang advokat.

     

    Atas permasalahan tersebut UT meminta LBH Temanggung untuk mendampingi guna melaporkan SR ke Polres Temanggung atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHPidana dan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

     

    Direktur LBH Temanggung Muhamad Jamal, SH. MH bersama dengan rekan Irwan Kuncoro, SH melaporkan atas kejadian tersebut di Polres Temanggung, dan menyampaikan "Saya berharap tidak ada lagi yang bukan advokat mengaku-ngaku sebagai advokat, dengan melakukan perbuatan merugikan masyarakat sebagaiman dialami oleh klien kami, orang seperti ini harus dilakukan proses hukum, agar ada rasa jera"

     

    Kami juga menghimbau kepada masyarakat Temanggung untuk berhati hati terhadap oknum yang mengaku sebagai advokat, advokat dalam menjalankan tugas ada aturan hukum dan kode etiknya, contohnya : tidak boleh mengancam, menjanjikan kemenangan dll, sehingga tidak mungkin seorang advokat beneran itu akan melakukan hal tercela atau merugikan masyarakat, andaikan itu terjadi, advokat bisa diberhentikan oleh organisasi advokat yang menaunginya. Tambahnya

     

    Laporan yang dilakukan di Polres Temanggung dengan agenda berikutnya yaitu meminta keterangan dari orang-orang yang terkait. Adm/Mjl

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +