![]() |
Suasana Mediasi di Balai Desa Plumbon |
Mediasi ini dibuka oleh Kepala Desa Plumbon Suharno dan mengantarkan mediasi ini serta menyampaikan berbagai pandangan-pandangan terkait dengan keputusan Pengadilan Tinggi Agama yang akan dibahas dalam mediasi
Mediasi ini dihadidiri oleh para pihak yang bersengketa, kuasa hukum, saksi-saksi dan juga perangkat desa setempat. Acara tersebut berjalan dengan lancar namun ada hal hal yang membuat mediasi tersebut menjadi alot, mediasi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Agama terkati pembagian harta bersama antara SR dan ID.
Kuasa hukum SR, Dr (c) Muhamad jamal, SHI., SH., MH. Direktur dan Advokat LBH Temanggung menyampaikan "dalam mediasi ini apakah membahas sesuai dengan putusan pengadilan atau akan diluar konteks putusan pengadilan, kuasa hukum menegaskan bahwa hak hak yang seharusnya menjadi hak dari klien nya harus di berikan"
Pihak yang berinisial ID, menyatakan "bahwa putusan hakim tidak sesuai karena banyak fakta yang tidak tercantum dalam putusan tersebut, hutang yg semula ada sebesar 53 juta meskipun dalam putusan tidak ada saya meminta kepada SR, untuk ikut menanggungnya. Kalau tidak mau, saya tidak akan menyepakati mediasi ini"
Terakhir mediasi tersebut belum berhasil karena ID segera meninggalkan ruang untuk bekerja, sehingga dalam pertemuan belum ada kesepakatan. (Munir)