• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kepemilikan Sajam di Putus 5 Bulan, LBH Temanggung Kecewa. Ini Tidak Adil !!

    Kamis, 22 April 2021, April 22, 2021 WIB Last Updated 2021-06-29T15:46:17Z

    persidangan virtual/online

    TEMANGGUNG-Lembaga Bantuan Hukum Temanggung mendampingi terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam berupa sebulah golok sepanjang 60 cm di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung  sudah tahap menjatuhkan vonis atau putusan.

    Kejadian tersebut bermula pada saat Purnama Agung Prasetya warga Mandisari Kec. Parakan Temanggung ditantang berkelali oleh saudara IB melalui Facebook, karena tantangan dilakukan berulang kali, Purnama Agung Prasetya geram dan tidak nyaman, beberapa kali sebelumnya Agung menghindar dari tantangan tersebut.

    Terakhir Agung melihat dan membaca pesan tantangan saudara IB, maka secara sepontanitas mengambil sebilah golok, mencari IB di gudang tempat pekerjaannya, akan tetapi tidak bertemu dengan IB, melainkan bertemu dengan saksi Sdr Arifudin selaku Bos daripada IB. Agung sempat mengacungkan golok kepada Arifudin dengan mengatakan jangan ikut campur, atas perilaku Agung, saudara Arifudin melaporkan kepada Polsek Parakan, hingga proses hukum dilanjutkan tahap persidangan.

    Dalam proses persidangan di PN Temanggung Agung didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, hingga akhirnya menghadirkan saksi korban (Arif) dan beberapa saksi lainnya, Agung dan Arif dihadapan majelis hakim telah berdamai dengan saling memaafkan.

    Tahapan sidang berlanjut ke penuntutan, yang dilakukan oleh Penuntut Umum dengan menuntut Agung pidana penjara selama 6 (enam) bulan, LBH Temanggung diwakili oleh Muhamad Jamal, SH. MH mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan argumentasi antara lain Terdakwa dan saksi korban telah berdamai, Agung atau terdakwa adalah korban penganiayaan dari serangkaian jauh sebelum peristiwa tersebut terjadi.

    Diakhir persidangan secara virtual atau online hakim Pengadilan Negeri Temanggung yang diketuai oleh Dyan Martha Budhinugraeny, SH. MH dan Cahya Imawati, SH; Albon Damanik, SH.MH sebagai hakim anggota menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 (lima) bulan (22/4
    /21), hal tersebut yang membuat penasihat hukum kecewa karena hanya turun 1 bulan dari tuntutan, padahal  antara terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian.

    Tim Penasehat Hukum yang diwakili oleh Muhamad Jamal, SH. MH menyatakan " kami kecewa dengan putusan hakim tersebut, karena putusan tidak mencerminkan rasa keadilan, dari 6 bulan tuntutan, hanya dikurangi 1 bulan dalam putusannya, sehingga Terdakwa harus menjalani hukuman penjara 5 bulan, ini sangat tidak adil, semula terdakwa menjadi korban penganiyaan, saat ini harus menjalani hukuman penjara, padahal sudah ada perdamaian"

    Kami akan melakukan upaya hukum banding dengan putusan tersebut, akan tetapi karena terdakwa menerima putusan tersebut, kami akhirnya mengikutinya. Tambahnya. Adm/mj

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +