• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Setahun Bersengketa, LBH Temanggung Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara

    Rabu, 31 Maret 2021, Maret 31, 2021 WIB Last Updated 2021-06-28T12:17:04Z



    Sesaat setelah sidang selesai

    TEMANGGUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung mendampingi seseorang wanita berinisial IS selaku klien dalam perkara gugatan pembagian harta bersama dan harta waris atas beberapa tanah pekarangan dan bangunan rumah.

    Perkara yang ditangani LBH Temanggung tersebut sejak tahun 2020 hingga tahun 2021, saudari IS bersengketa dengan sesorang laki-laki bernama atau inisial NK, keduanya beralamat di Desa Kemiri Kaloran Temanggung, sementara obyek sengketa berada dalam desa yang sama.

    Awal mula sebelum masalah terjadi, IS seorang janda menikah dengan HJ (alm)seorang duda mempunyai anak bernama NK, dari pernikahan IS dan HJ (alm) tidak dikarunia anak, akan tetapi mempunyai harta bersama berupa rumah dan meninggalkan hutang di lembaga keuangan dan perorangan yang tidak diketahui oleh IS dan NK, karena banyaknya orang yang datang kerumah, akhirnya IS membayar hutang dengan uang pribadi, sekaligus membayar hutang dilembaga keuangan. Sejak HJ (alm) meninggal, mempunyai harta waris beberapa bidang tanah pekarangan.

    Kemudian IS hendak menyelesaikan segala hal yang dialaminya, dengan meminta beberapa tokoh dan pejabat desa untuk menfasilitasi dengan mengadakan musyawarah, akan tetapi tidak ada titik penyelesaian, hingga akhirnya IS meminta bantuan kepada LBH Temanggung untuk menyelesaikan, dengan semangat untuk menyelesaikan persolan tersebut, LBH Temanggung beberapa kali mengundang saudara NK untuk musyawarah mediasi, namun tetap tidak ada titik temu, bahkan terakhir beberapa kali NK tidak menghadiri undangan.

    Dikarenakan tidak ada titik temu, maka IS melalui LBH Temanggung yang diwakili oleh Muh Jamal, SHI. SH. MH dan Jumadi, SH mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Temanggung, dengan gugatan pembagian harta warisan dan harta bersama dengan memaksimalkan agenda mediasi yang dibantu oleh Mediator Pengadilan Agama Temanggung, upaya mediasi berhasil maka Sengketa diakhiri dengan keputusan berdamai dengan membagi harta yang ada termasuk melunasi hutang-hutang almarhum HJ.

    Perdamaian dituangkan dalam akte damai dan ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama Temanggung Nomor: 1335/Pdt.G/2020/PA.Tmg .

    Dalam kesempatan yang sama Direktur LBH Temanggung atau Kuasa Hukum IS, Muhamad Jamal, SH.MH menyampaikan "Dari awal kami berusaha menyelesaikan masalah dengan musyawarah kekeluargaan atau mediasi, namun beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan keputusan, sehingga kami mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Temanggung, berharap dapat selesai dengan damai, alhamdulilah perkara dapat didamaikan dan disepakati hentikan"

    selama ini kami selaku Kuasa Hukum selalu memastikan langkah awal menyelesaikan masalah perdata dengan mediasi, karena dengan mediasi tidak ada yang merasa dirugikan, dengan saling menerima keputusan. Imbuhnya

    Langkah akhir setelah perkara selesai dengan mengabarkan atau infokan kepada masyarakat Desa Kemiri Kaloran Temanggung, yang selama ini mengira masih dalam permasalahan belum selesai. Adm/mj

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +