![]() |
Suasana Sidang Online |
TEMANGGUNG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Temanggung dengan terdakwa atas nama NAH dan AA pada hari Senin, (11/1/21) dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 46 ayat (1) jo pasal 46 (2) UU RI No. 7 Th 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI. No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No. 7 Th 1992 tentang Perbankan. jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim bernama Cahya Imawati, SH. MHum. Menolak atau tidak diterima Nota Pembelaan / Eksepsi Para Terdakwa yang diwakili oleh Muhamad Jamal, SHI. SH. MH. Dalam pertimbangan hakim, eksepsi penasehat hukum sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga perkara harus dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi. Atas putusan sela tersebut Muhamad Jamal, SH. MH dari LBH Temanggung mengatakan "kami akan mengikuti prosedur hukum dengan menyiapkan tim untuk menggali keterangan dari saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebanyak 5 orang dari daftar saksi sebanyak 26 orang" Kami juga akan mempertimbangkan materi putusan tersebut, andaikan kita melakukan upaya hukum banding, akan kita ajukan bersamaan dengan perkara pokok, imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Robertus David M.S. SH, menerima dan memahami putusan tersebut, dengan begitu JPU siap melakukan proses pemeriksaan, dengan menghadirkan 5 orang saksi. Sidang pemeriksaan saksi akan diselenggarakan pada hari Rabo, (13/1/21) dengan sistem sidang online. (MJl)