TEMANGGUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung mendampingi terdakwa yang tidak disampingnya, itulah fakta-fakta proses hukum saat ini, semua itu tidak lepas dari wabah nasional yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Tatanan kehidupan, adat istiadat yang selama ini normal menjadi berubah, bagaimana tidak, perubahan dari segi sosial, budaya bahkan ibadah, tidak ketinggalan dalam hal proses hukum.
LBH Temanggung yang diwakili langsung oleh Direktur Muhamad Jamal, SH Senin, (18/1/2021) mendampingi terdakwa yang biasanya ada disampingya, saat ini harus berpisah tempat, agenda sidang menghadirkan 8 (delapan) saksi dari Jaksa, namun saksi yang datang hanya 3 orang, posisi atau tempat Terdakwa berada di Rumah Tahanan (RUTAN) Temanggung, Jaksa dan Saksi berada di Kantor Kejaksaan, Hakim pemeriksa ada di PN Temanggung, sementara Penasehat Hukum ada dikantor LBH Temanggung, hal itu dilakukan mendasar pada Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Perkara yang disidangkan adalah perkara KSP Alfa Mandiri yang diduga melakukan tindak pidana Perbankan, dengan terdakwa AA dan NAH sidang dengan agenda saksi ini yang kedua, saksi yang direncanakan sebanyak 26 orang, sampai sidang saksi yang kedua, baru 5 orang yang hadir, sidang memeriksa saksi pelapor berinisial HS, terungkap dalam persidangan, saksi tidak pernah berniat melaporkan, tetapi dijadikan pelapor oleh Polisi.
Selain pelapor, saksi lainnya adalah istri dari Pelapor, berinisial MO yang juga mantan karyawan KSP. Alfa Mandiri Muamalat, dimana keterangan keterangannya, banyak meringankan terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa Muhamad Jamal, SH menyampaikan "Sebenarnya kurang puas sidang online, karena tidak bisa kordinasi secara langsung manakala ada keterangan saksi yang kurang pas, Hak Terdakwa tidak terpenuhi, akan tetapi, harus bagaimana situasi saat ini tidak memungkinkan bersama"
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi pada hari Rabo, (20/1/2021) dengan teknis melalui online. (Mjl)
Tatanan kehidupan, adat istiadat yang selama ini normal menjadi berubah, bagaimana tidak, perubahan dari segi sosial, budaya bahkan ibadah, tidak ketinggalan dalam hal proses hukum.
LBH Temanggung yang diwakili langsung oleh Direktur Muhamad Jamal, SH Senin, (18/1/2021) mendampingi terdakwa yang biasanya ada disampingya, saat ini harus berpisah tempat, agenda sidang menghadirkan 8 (delapan) saksi dari Jaksa, namun saksi yang datang hanya 3 orang, posisi atau tempat Terdakwa berada di Rumah Tahanan (RUTAN) Temanggung, Jaksa dan Saksi berada di Kantor Kejaksaan, Hakim pemeriksa ada di PN Temanggung, sementara Penasehat Hukum ada dikantor LBH Temanggung, hal itu dilakukan mendasar pada Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Perkara yang disidangkan adalah perkara KSP Alfa Mandiri yang diduga melakukan tindak pidana Perbankan, dengan terdakwa AA dan NAH sidang dengan agenda saksi ini yang kedua, saksi yang direncanakan sebanyak 26 orang, sampai sidang saksi yang kedua, baru 5 orang yang hadir, sidang memeriksa saksi pelapor berinisial HS, terungkap dalam persidangan, saksi tidak pernah berniat melaporkan, tetapi dijadikan pelapor oleh Polisi.
Selain pelapor, saksi lainnya adalah istri dari Pelapor, berinisial MO yang juga mantan karyawan KSP. Alfa Mandiri Muamalat, dimana keterangan keterangannya, banyak meringankan terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa Muhamad Jamal, SH menyampaikan "Sebenarnya kurang puas sidang online, karena tidak bisa kordinasi secara langsung manakala ada keterangan saksi yang kurang pas, Hak Terdakwa tidak terpenuhi, akan tetapi, harus bagaimana situasi saat ini tidak memungkinkan bersama"
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi pada hari Rabo, (20/1/2021) dengan teknis melalui online. (Mjl)