• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LBH Temanggung Menangkan Gugatan "Ayam" di PN Temanggung

    Sabtu, 16 Januari 2021, Januari 16, 2021 WIB Last Updated 2021-01-16T16:28:42Z

    Sesaat setelah putusan PN Temanggung

    TEMANGGUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung mendampingi klien dalam perkara gugatan sederhana /perdata bernama Sri Widayani beralamat di Desa Kemloko Kranggan Temanggung sebagai Tergugat di PN Temanggung, gugatan diperiksa dalam waktu singkat, yakni 25 hari kerja, dikarenakan waktu yang hanya 25 hari, sehingga sidang dilakukan secara cepat atau marathon.


    Dalam perkara perdata ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Sarmediyanto sebagai Penggugat, yang berdomisili dan beralamat di Desa Sanggrahan Kranggan Temanggung.


    Bahwa Penggugat didampingi Bapak Wasit Wibowo, SH selaku Pengacara menyatakan dalam materi gugatan, Penggugat sebagai penjual bibit ayam mengaku telah mendapat pesenan bibit ayam dari Bapak Yamsudi (Alm) suami Tergugat, ayam tersebut sebanyak 2.000 ekor, dengan total  nilai harga Rp. 40.405.000,- (empat puluh juta empat ratus lima ribu rupiah) dan pakan ayam dengan total harga Rp. 56.214.000,- (lima puluh enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah) dalam perjalanannya Bapak Yamsudi meninggal dunia, Penggugat mengaku belum di bayar lunas uang bibit ayam dan pakannya.


    Bahwa atas materi gugatan tersebut Tergugat tidak mengetahuinya, karena dalam hal kegiatan dan bisnis almarhum tidak pernah menyampaikannya, akan tetapi berdasarkan saksi-saksi yang ada, terutama dari saksi Tergugat pernah mengetahui suami Tergugat (Yamsudi) membawa uang 70 juta untuk membayar bibit ayam, tapi saksi tidak mengetahui secara pasti apakah uang diberikan atau tidak.


    Selain saksi Tergugat yang menyampaikan hal di atas, Tergugat yang diwakili Muhamad Jamal, SH selaku Direktur LBH Temanggung dalam jawabannya menyatakan gugatan tidak pas, seharusnya yang digugat tidak hanya Tergugat melainkan ahli waris lainnya, karena hutang yg ditinggalkan suami Tergugat (Yamsudi) menjadi harta peninggalan atau harta warisan berupa hutang, sehingga tidak tepat gugatan Penggugat yang hanya mencatumkan pihak Tergugat saja, maka Tergugat minta kepada hakim pemeriksa untuk menolak atau tidak dapat diterima gugatan Penggugat.


    Dalam proses persidangan Penggugat menghadirkan bukti tanda penerimaan barang dan saksi yang tidak mengetahui apakah uang sudah diterima penggugat atau belum dengan begitu versi Penggugat yang mengatakan dalam gugatan, uang belum dibayar tidak bisa dibuktikan.


    Atas proses hukum di PN  Temanggung tersebut hakim tunggal yang memeriksa pemeriksa memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena materi gugatan abscuur libel atau kabur.

     

    Putusan hakim dapat dimintakan keberatan selama 7 hari, akan tetapi sampai 7 hari berlalu, Penggugat tidak mengajukan keberatan, dengan begitu putusan hakim pemeriksa dianggap telah selesai atau final.

     

    LBH Temanggung yang diwakili Muhamad Jamal menyampaikan sesaat setelah putusan "Kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyampaikan fakta-fakta melalui bukti dan saksi, dengan bukti-bukti dan saksi hakim menjatuhkan putusan tersebut, maka kami menilai putusan sudah sangat mencerminkan rasa keadilan bagi Tergugat" (MJL)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +