![]() |
Foto bersama setelah acara |
Kegiatan tersebut dilakukan di Desa Mangunsari Kecamatan Ngadirejo yang dihadiri oleh Ketua BPD se Kecamatan Ngadirejo pada Desember tahun lalu.
Kegiatan dilakukan sebagai bekal berkaitan dengan fungsi dan tugas BPD di desa, salah satu fungsi BPD adalah mengawasi kinerja Kepala Desa, berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang meliputi 4 bidang, yakni bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan.
Dana desa yang dikelola Kepala Desa, dan Perangkat Desa harus benar-benar tepat sasaran, salah satu cara pencegahan penyimpangan dengan cara membekali BPD supaya tahu regulasi dan tahu teknis pengawasan dilapangan.
Hal yang paling awal dicegah dari praktik penyimpangan adalah berupaya trasparansi selama ini yang dilakukan beberapa desa tidak adanya transparasi penggunaan dana, cenderung tertutup, tidak semua masyarakat mengetahui anggaran pembangunan, terlebih laporan pertanggungjawaban.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas anggota BPD dalam mengawasi dan mengawal dana desa supaya tepat sasaran, sehingga apa yang diharapkan masyarakat bebar-benar terlaksana dengan baik.
LBH Temanggung yang diwakiliboleh Direktur, Muhamad Jamal mengatakan "Kegiatan semacam ini akan dilakukan terus oleh LBH Temanggung, apabila ada masyarakat dan lembaga desa yang menginginkan penyuluhan hukum, kami siap mengisinya sebagai nara sumber, tanpa dipungut biaya alias gratis, sebagaimana sudah kita lakukan dibeberapa Kecamatan Wilayah Temanggung"
Dalam hal permohonan mengisi acara penyuluhan hukum dan pemberdayaan dapat menghubungi Kantor LBH Temanggung di Jl. Tentara Genie Pelajar Cekelan Madureso Temanggung Telpon/ Whatsap 081228540091. (Mjl)