• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LBH Temanggung dan F BPD Kecamatan Ngadirejo Sinergi Kawal Dana Desa

    Rabu, 13 Januari 2021, Januari 13, 2021 WIB Last Updated 2021-01-13T08:43:13Z

    Foto bersama setelah acara
    TEMANGGUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung menjalin kerjasama dengan Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung melakuakan kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan dengan tema "Peran BPD dalam Pencegahan  Penyimpangan Dana Desa"

    Kegiatan tersebut dilakukan di Desa Mangunsari Kecamatan Ngadirejo yang dihadiri oleh Ketua BPD se Kecamatan Ngadirejo pada Desember tahun lalu.

    Kegiatan dilakukan sebagai bekal berkaitan dengan fungsi dan tugas BPD di desa, salah satu fungsi BPD adalah mengawasi kinerja Kepala Desa, berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang meliputi 4 bidang, yakni bidang  penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan.

    Dana desa yang dikelola Kepala Desa, dan Perangkat Desa harus benar-benar tepat sasaran, salah satu cara pencegahan penyimpangan dengan cara membekali BPD supaya tahu regulasi dan tahu teknis pengawasan dilapangan.

    Hal yang paling awal  dicegah dari   praktik penyimpangan adalah berupaya trasparansi selama ini yang dilakukan beberapa desa tidak adanya transparasi penggunaan dana, cenderung tertutup, tidak semua masyarakat mengetahui anggaran pembangunan, terlebih laporan pertanggungjawaban.

    Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas anggota BPD dalam mengawasi dan mengawal dana desa supaya tepat sasaran, sehingga apa yang diharapkan masyarakat bebar-benar terlaksana dengan baik.

    LBH Temanggung yang diwakiliboleh Direktur, Muhamad Jamal mengatakan "Kegiatan semacam ini akan dilakukan terus oleh LBH Temanggung, apabila ada masyarakat dan lembaga desa yang menginginkan penyuluhan hukum, kami siap  mengisinya sebagai nara sumber, tanpa dipungut biaya alias gratis, sebagaimana sudah kita lakukan dibeberapa Kecamatan Wilayah Temanggung"

    Dalam hal permohonan mengisi acara penyuluhan hukum dan pemberdayaan dapat menghubungi Kantor LBH Temanggung di Jl.  Tentara Genie Pelajar Cekelan Madureso Temanggung Telpon/ Whatsap 081228540091. (Mjl)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +