![]() |
Pemeriksaan Lokasi |
Acara
sidang /pemeriksaan setempat dilakukan dikarenakan adanya gugatan
perceraian diajukan oleh Suami SR bernama IS warga Desa Plumbon
Kecamatan Selopampang, Temanggung yang telah terdaftar di Pengadilan
Agama Temanggung.
IS warga Desa Plumbon pekerjaan seorang PNS,
sementara SR warga Plumbon sebagai guru honorer di Paud, IS mengajukan
perceraian di PA Temanggung, semula SR tidak bersedia dicerai, upaya
mediasi terus dilakukan akan tetapi tidak berhasil, IS bersikukuh tetap
menginginkan bercerai.
Dikarenakan IS tetap menginginkan
bercerai, maka SR melakukan gugatan balik/gugatan rekonpensi atas
beberapa harta bergerak seperti Mobil, Motor dan harta tetap berupa
bangunan dan tanah, proses persidangan di Pengadilan Agama Temanggung
telah dilakukan, IS maupun SR telah mengajukan bukti-bukti, berupa
tertulis maupun saksi-saksi, dikarenakan hakim menginginkan pemeriksaan
setempat dimana obyek sengketa, akhirnya dilakukan pemeriksaan di Desa
Plumbon Kecamatan Selopampang.
![]() |
Suasana pembukaan sidang |
Hadir mendampingi Pemeriksaan
adalah Kepala Desa dan beberapa Perangkat Desa Plumbon untuk menyaksikan
dan menunjukkan obyek sengketa sesuai data-data yang ada, dari pihak
LBH Temanggung selaku kuasa SR, hadir langsung Direktur yakni Muhamad
Jamal, SH. MH didampingi staf, hadir pula IS dan Kuasanya bernama
Saifudin Zuhri, SH.
Sebelum acara dimulai, dalam sambutannya
Kepala Desa Plumbon mengatakan, Terima kasih atas kedatangannya di Desa
Plumbon dan minta maaf atas segala kekurangan dalam penyambutannya,
selaku Kades akan membantu semaksimal mungkin guna terlaksananya acara
yang dilakukan di Desa Plumbon dan akan mengantar ke lokasi-lokasi yang
menjadi sengketa.
Acara diakhiri sekitar pukul 11.30 WIB dengan
berkumpul di Balai Desa Plumbon sekaligus menutup sidang pemeriksaan
setempat dengan mengetok palu. Tok tok tok sidang dinyatakan ditutup.
(Kholil)