TEMANGGUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung gandeng LBH NU Temanggung bekerjasama untuk menjalankan program bantuan hukum cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat tidak mampu atau miskin, program tersebut dimulai dari bulan Januari 2021 sampai Desember 2021.
Program Bantuan Hukum kepada masyarakat dilayani dengan membuka posko konsultasi hukum gratis yang diselenggarakan setiap hari Senin sampai jari Jumat di Kedai Kopi Manggung yang berada di Jl. Tentara Genie Pelajar, Cekelan, Madureso Temanggung. Telp. 081228540091
Kerjasama ini berkaitan dengan banyak masalah-masalah hukum yang terjadi di masyarakat Temanggung, dikarenakan warga NU di Temanggung mencapai ribuan, maka atas inisiatif pengurus PC LBH NU Temanggung untuk kerjasama dalam membantu masyarakat yg terkena masalah hukum secara cuma-cuma atau gratis.
LBH Temanggung yang selama ini sudah terakreditasi Kementrian Hukum dan HAM, dan setiap tahun telah MoU dengen Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pemprov Jawa Tengah dalam menjalankan program bantuan hukum, sehingga pembiayaan selama ini tidak kebingungan, pasalnya Kementrian Hukum dan HAM telah mengucurkan atau membiayai penangan perkara yang berjalan, dikarenakan sudah dibiayai negara, maka masyarakat tidak lagi membayar jasa pengacara.
LBH Temanggung kerjasama dengan PC LBH NU Temanggung agar bisa menggunakan anggaran yang diberikan untuk menangani perkara di LBH Temanggung, maka penangan perkara yang dilakukan oleh LBH NU dengan sistem subsidi silang dari LBH Temanggung.
Pelayanan program bantuan hukum gratis meliputi pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, selain itu apabila masyarakat NU, Muslimat, Fatayat, IPNU, IPPNU, Jamaah Tahlil dll, bermaksut meminta penyuluhan hukum atau pemberdayaan, maka bisa menghubungi, dari pengurus akan mendatangi dan mengisi materi sebagaimana yang diinginkan, kalau memang harus datang ke desa-desa, akan dilaksanakan dengan tanpa biaya.
Kerjasama ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2020, dikarenakan adanya wabah Covid-19, maka tidak bisa menjalankan program secara maksimal, terutama hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat banyak/kerumunan, daripada menimbulkan masalah berupa merebaknya virus Corona, Akan tetapi berkaitan dengan pendampingan di Pengadilan terus dilakukan, dikarenakan sidangnya secara online.
Direktur LBH Temanggung Muhamad Jamal menyatakan "Kerjasama ini semata-mata untuk memaksimalkan program bantuan hukum yang selama ini masih banyak kendala, terutama personil untuk menangani permasalahan hukum di masyarakat, dengan kerjasama maka personilnya menjadi banyak dan masalah yang ada bisa tertangani semua"
Kami berharap dengan adanya program seperti ini, masyarakat dapat memanfaatkan atau menggunakan, dengan demikian permaslahan hukum dapat dselesaikan dengan baik" imbuhnya.
Syarat meminta bantuan hukum gratis dengan mengisi permohonan, membawa foto copi KTP dan SKTM yang dibuat oleh Kepala Desa. (Mjl)
Kerjasama ini berkaitan dengan banyak masalah-masalah hukum yang terjadi di masyarakat Temanggung, dikarenakan warga NU di Temanggung mencapai ribuan, maka atas inisiatif pengurus PC LBH NU Temanggung untuk kerjasama dalam membantu masyarakat yg terkena masalah hukum secara cuma-cuma atau gratis.
LBH Temanggung yang selama ini sudah terakreditasi Kementrian Hukum dan HAM, dan setiap tahun telah MoU dengen Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pemprov Jawa Tengah dalam menjalankan program bantuan hukum, sehingga pembiayaan selama ini tidak kebingungan, pasalnya Kementrian Hukum dan HAM telah mengucurkan atau membiayai penangan perkara yang berjalan, dikarenakan sudah dibiayai negara, maka masyarakat tidak lagi membayar jasa pengacara.
LBH Temanggung kerjasama dengan PC LBH NU Temanggung agar bisa menggunakan anggaran yang diberikan untuk menangani perkara di LBH Temanggung, maka penangan perkara yang dilakukan oleh LBH NU dengan sistem subsidi silang dari LBH Temanggung.
Pelayanan program bantuan hukum gratis meliputi pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, selain itu apabila masyarakat NU, Muslimat, Fatayat, IPNU, IPPNU, Jamaah Tahlil dll, bermaksut meminta penyuluhan hukum atau pemberdayaan, maka bisa menghubungi, dari pengurus akan mendatangi dan mengisi materi sebagaimana yang diinginkan, kalau memang harus datang ke desa-desa, akan dilaksanakan dengan tanpa biaya.
Kerjasama ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2020, dikarenakan adanya wabah Covid-19, maka tidak bisa menjalankan program secara maksimal, terutama hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat banyak/kerumunan, daripada menimbulkan masalah berupa merebaknya virus Corona, Akan tetapi berkaitan dengan pendampingan di Pengadilan terus dilakukan, dikarenakan sidangnya secara online.
Direktur LBH Temanggung Muhamad Jamal menyatakan "Kerjasama ini semata-mata untuk memaksimalkan program bantuan hukum yang selama ini masih banyak kendala, terutama personil untuk menangani permasalahan hukum di masyarakat, dengan kerjasama maka personilnya menjadi banyak dan masalah yang ada bisa tertangani semua"
Kami berharap dengan adanya program seperti ini, masyarakat dapat memanfaatkan atau menggunakan, dengan demikian permaslahan hukum dapat dselesaikan dengan baik" imbuhnya.
Syarat meminta bantuan hukum gratis dengan mengisi permohonan, membawa foto copi KTP dan SKTM yang dibuat oleh Kepala Desa. (Mjl)