![]() |
Pendampingan Korban Penganiayaan di Polres. |
Alih-alih mendapat santunan karena menjadi korban penganiayaan, justru menjadi tersangka, dan harus ditahan di sel Polres Temanggung.
Asal mula kejadiannya sekitar akhir Desember 2020, di Desa Mandisari Parakan, Korban Purnomo Agung Prasetya diduga keras dianiaya dua orang desa Mandisari Parakan bernama Mhb dan Mb, bersama pelaku ada beberapa orang, meskipun tidak ikut serta melakukan penganiayaan, dan ada yang membawa sajam (senjata tajam), akibat dugaan penganiayaan harus menjalani pemeriksaan di RS Ngesti Waluyo Parakan.
Penganiayaan dipicu karena tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan melalui media sosial, sehingga harus terjadi penganiayaan yang disaksikan banyak orang.
Atas kejadian itu, Korban melaporkan pelaku di Polsek Parakan dan proses hukum berjalan, usut punya usut, difasilitasi oleh Pemerintah Desa Mandisari dan Tokoh Masyarakat akhirnya terjadi kesepakatan damai, akhirnya laporan dicabut.
Beberapa hari kemudian, Purnomo Agung Prasetya ditantang dan diajak duel (berkelahi) melalui Face Book, oleh salah satu orang yang pada saat penganiayaan terhadap Agung ada dilokasi, bernama Fn, Fn diketahui mempunyai hubungan keluarga dengan pelaku penganiayaan bernama Mhb.
Saat itu Purnomo Agung Prasetya dalam keadaan emosi, langsung mencari Fn selaku penantang tersebut, namun tidak ketemu, melainkan bertemu dengan seseorang bernama Af, sore hari secara tidak sengaja Agung bertemu dengan Fn dijalan raya, kemudian Purnomo Agung Prasetya mengambil sajam 2 (dua) buah, niatnya, satu untuk dirinya dan satu lagi untuk Fn yang sudah menantang duel atau berkelahi.
Pada saat itu datang beberapa orang untuk menyergap Purnomo Agung Prasetya, kemudian di bawa ke Polsek Parakan, pada saat perjalanan ke Polsek Parakan, HP dan Uang sebesar 500 hilang entah siapa yang mengambilnya, pada akhirnya Agung Prasetya ditahan sampai saat ini Senin, (18/1/2021) di Polres Temanggung.
LBH Temanggung dihubungi keluarga Agung Prasetya untuk mendampingi sebagai tersangka dan meminta juga untuk mendampingi sebagai pelapor atau korban dugaan penganiayaan, agar proses yang sudah damai untuk dilanjutkan kembali, mengingat masalah hukum tersebut sejatinya ada keterkaitan. Keluarga Purnomo Agung Prasetya berharap kalau bisa damai, maka untuk dihentikan, apabila tidak bisa, semua yang terlibat penganiyaan harus juga di proses hukum. (Mjl)