![]() |
Suasana tanda tangan MoU |
MoU dilakukan setiap tahun anggaran, LBH Temanggung telah melakukan yang ketiga kalinya, dimulai tahun 2019 s/d 2021, pada tahun 2020 tidak bisa melaksanakan program sebagaimana dalam surat perjanjian atau Kontrak dikarenakan adanya Covid-19 atau Corona.
Dalam pertemuan, saat tanda tangan MoU atau kontrak perjanjian Bapak Iwanudin Iskandar, SH. M.Hum menyampaikan "Anggaran bantuan hukum dimanfaatkan dan dimaksimalkan kepada orang yang benar-benar tidak mampu, dalam perjalanan, andaikan ada monev ke lapangan, kalau tidak tepat sasaran bisa menjadi temuan"
Kesempatan yang sama Bapak Agus Cahyono selaku Kabag penanganan perkara menjelaskan "untuk tahun ini ada 200 perkata yang harus ditangani, dibagi kepada Lembaga Bantuan Hukum yang tersebardi wilayah kabupaten se Jawa Tengah, dengan sistem pelaporan 3 bulan /triwulan.
Mendorong kepada lembaga untuk mengusulkan adanya perubahan regulasi terkait bantuan hukum, dalam pengaturannya hal-hal yang perlu dilengkapi, seperti program diluar proses hukum atau non litigasi, ujarnya.
![]() | ||||||
Tanda tangan MoU |
Acara dilakukan dengan protokol kesehatan dengan dua sesi, sesi pertama jam 08.30 WIB - 10.00 WIB, sesi kedua jam 10.00 WIB - 11.30 WIB. (Mjl)