• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kembali, LBH Temanggung dan Pemprov Jateng Teken MoU

    Kamis, 21 Januari 2021, Januari 21, 2021 WIB Last Updated 2021-01-21T10:13:27Z
    Suasana tanda tangan MoU

    TEMANGGUNG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Temanggung dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang di wakili oleh Biro Hukum, teken Memorandum of Understanding (MoU) atau kontrak perjanjian pada Kamis, (21/1/2021) yang dilaksanakan di gedung lantai 5 Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

    LBH Temanggung melakukan MoU/kontrak perjanjian dengan Pemprov Jateng berkaitan dengan program Pemprov Jateng mengenai bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu atau miskin, dimana masyarakat yang menghadapi proses hukum pidana di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dapat memanfaatkan program tersebut, untuk bantuan proses hukum perdata dilakukan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

    MoU dilakukan setiap tahun anggaran, LBH Temanggung telah melakukan yang ketiga kalinya, dimulai tahun 2019 s/d 2021, pada tahun 2020 tidak bisa melaksanakan program sebagaimana dalam surat perjanjian atau Kontrak dikarenakan adanya Covid-19 atau Corona.

    Dalam pertemuan, saat tanda tangan MoU atau kontrak perjanjian Bapak Iwanudin Iskandar, SH. M.Hum menyampaikan "Anggaran bantuan hukum dimanfaatkan dan dimaksimalkan kepada orang yang benar-benar tidak mampu, dalam perjalanan, andaikan ada monev ke lapangan, kalau tidak tepat sasaran bisa menjadi temuan"

    Kesempatan yang sama Bapak Agus Cahyono selaku Kabag penanganan perkara menjelaskan "untuk tahun ini ada 200 perkata yang harus ditangani, dibagi kepada Lembaga Bantuan Hukum yang tersebardi  wilayah kabupaten se Jawa Tengah, dengan sistem pelaporan 3 bulan /triwulan.

    Mendorong kepada lembaga untuk mengusulkan adanya perubahan regulasi terkait bantuan hukum, dalam pengaturannya hal-hal yang perlu dilengkapi, seperti program diluar proses hukum atau non litigasi, ujarnya.

    Tanda tangan MoU





    Program bantuan hukum yang dilakukan oleh Pemprov Jateng atau Biro Hukum mendasar pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. PP No. 42 Tahun 2013, Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 40 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin. Tambahnya.

    Acara dilakukan dengan protokol kesehatan dengan dua sesi, sesi pertama jam 08.30 WIB - 10.00 WIB, sesi kedua jam 10.00 WIB - 11.30 WIB. (Mjl)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +