Jum'at 2 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dakwaan Tidak Tepat, Terdakwa Melalui LBH Temanggung Ajukan Nota Keberatan

    Sabtu, 09 Januari 2021, Januari 09, 2021 WIB Last Updated 2021-01-19T03:58:05Z

     

    PN Temanggung

                TEMANGGUNG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung  melakukan pendampingan perkara pidana di Pengadulan Negeri (PN) Temanggung berkaitan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 46 ayat (1) jo pasal 46 (2) UU RI No. 7 Th 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI. No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No. 7 Th 1992 tentang Perbankan. jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Perkara ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Temangung pada Desember tahun 2020, meskipun proses hukum di Polres Temanggung sejak bulan Juni 2018, Terdakwa dalam perkara ini adalah AA dengan perkara No. 166/Pidsus/2020/PN.Tmg dan NAH dalam perkara No. 165/Pid-sus/2020/PN.Tmg.

    Para Terdakwa didakwa dengan UU Perbankan dikarenakan Para Terdakwa sebagai Pengurus Koperasi dianggap melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa ijin dari pihak Bank Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2013 sampai tahun 2018 dengan jumlah 3.690 orang.

    Atas dakwaan tersebut para Terdakwa melalui Penasehat Hukum Muhamad Jamal, SHI. MH dari LBH Temanggung mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan dan dibacakan dalam sidang di PN Temanggung pada Senin, (4/1/2021) dengan point keberatan antara lain. Para Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dalam Pemeriksaan di Polres Temanggung, dikarenakan ancaman yang didakwakan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, maka wajib ada Penasehat Hukum, kemudian jumlah anggota yg didakwakan jaksa tidak sesuai dengan fakta, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan jumlah orangnya 3.690, namun menurut para Terdakwa tidak demikian, karena para Terdakwa sudah mengembalikan uang anggota berjumlah 3.535 orang, sehingga dakwaan jaksa tidak benar. Dengan begitu para terdakwa meminta kepada hakim pemeriksa perkara untuk menghentikan pemeriksaan dan membebaskan para terdakwa.

    Atas Nota Keberatan / Eksepsi yang diajukan  para terdakwa melalui Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum menanggapi atau berpendapat pada Rabo (6/1/2021) yang intinya apa yang disampaikan para terdakwa melalui PH tidak sesuai dengan begitu JPU meminta hakim pemeriksa untuk melanjutkan pemeriksaan sidanga.

    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Putusan Sela pada hari Senin (11/1/2021) putusan sela yang dijatuhkan oleh Hakim Pemeriksa Perkara PN Temanggung, dengan putusan apakah perkara tersebut dihentikan pemeriksaan atau dilanjutkan pemeriksaannya. (mjl)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +