![]() |
PN Temanggung |
TEMANGGUNG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung melakukan pendampingan perkara pidana di Pengadulan Negeri (PN) Temanggung berkaitan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 46 ayat (1) jo pasal 46 (2) UU RI No. 7 Th 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI. No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No. 7 Th 1992 tentang Perbankan. jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Temangung pada Desember tahun 2020, meskipun proses hukum di Polres Temanggung sejak bulan Juni 2018, Terdakwa dalam perkara ini adalah AA dengan perkara No. 166/Pidsus/2020/PN.Tmg dan NAH dalam perkara No. 165/Pid-sus/2020/PN.Tmg.
Para Terdakwa didakwa dengan UU Perbankan dikarenakan Para Terdakwa sebagai Pengurus Koperasi dianggap melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa ijin dari pihak Bank Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2013 sampai tahun 2018 dengan jumlah 3.690 orang.
Atas Nota Keberatan / Eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum menanggapi atau berpendapat pada Rabo (6/1/2021) yang intinya apa yang disampaikan para terdakwa melalui PH tidak sesuai dengan begitu JPU meminta hakim pemeriksa untuk melanjutkan pemeriksaan sidanga.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Putusan Sela pada hari Senin (11/1/2021) putusan sela yang dijatuhkan oleh Hakim Pemeriksa Perkara PN Temanggung, dengan putusan apakah perkara tersebut dihentikan pemeriksaan atau dilanjutkan pemeriksaannya. (mjl)