Suasana Penyuluhan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Temanggung |
LBH Temanggung Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis.
TEMANGGUNG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung, melakukan sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan penyuluhan hukum UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kali ini peserta sosialisasi dan penyuluhan ibu-ibu PKK di Desa Ngadisepi, Kecamatan Gemawang, Jumat (7/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan hak dan kewajiban dalam berumah tangga, dan apabila salah satu elemen keluarga melakukan tindak kekerasan/pidana, korban harus melakukan apa dan seandainya melalui jalur hukum, harus bagaimana, zaman sekarang bukan jamannya penindasan, siapa yang melakukan kejahatan, sebisa mungkin disadarkan dan apabila tidak bersedia, bisa mengadu ke kepolisian untuk menindak pelaku, bila perlu harus menjalani hukuman guna menyadarkan orang tersebuy. Sebelum acara sosialisasi dan penyuluhan hukum dimulai, sambutan dari pihak Pemerintah Desa Ngadisepi yang diwakili oleh Bapak Nurwanto, SH selaku Sekdes, menyampaikan "Penyuluhan hukum di Desa Ngadisepi, baru kali ini dilaksanakan, kami menghimbau kepada ibu-ibu PKK untuk menggunakan kesempatan sebaik-baiknya, bisa menyerap pengetahuan hukum dan selanjutnya menyampaikan kepada ibu-ibu yang lain, UU KDRT sangat penting diketahui oleh ibu-ibu, mengingat korban penganiayaan kebanyakan ibu-ibu dan anak-anak, meskipun tidak jarang, bapak-bapak menjadi korban penganiayaan" begitu pesannya.
Acara sosialisasi dan penyuluhan hukum diisi langsung oleh Direktur LBH Temanggung, Bapak Muhamad Jamal, SH. MH. dalam pemaparannya "LBH Temanggung adalah organiasasi/lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), LBH Temanggung berkewajiban menjalankan amanah UU Bantuan Hukum, salah satunya dengan mendampingi masyarakat tidak mampu yang terlibat masalah hukum, ditingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, dengan syarat, mengisi Permohonan, Foto Copy KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan, penanganan perkara tersebut tidak dipungut biaya, untuk tahun ini LBH Temanggung mempunyai quota bantuan hukum gratis, yaitu 30 perkara. Dan untuk konsultasi hukum gratis, LBH Temanggung tidak terbatas, konsultasi dilaksanakan setiap hari, setelah jam 12.00 WIB di Kantor LBH Temanggung Jl. Tentara Genie Pelajar, Cekelan Madureso Temanggung. melalui whatshaap atau telpon selama 24 jam.
Selain itu, penyampaian materi UU KDRT ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana atau kekerasan dalam rumah tangga, bukan mengajari kepada ibu-ibu PKK untuk melakukan upaya hukum, melainkan untuk mengetahui kedudukan suami istri dan anak dalam rumah tangga, sehingga masing-masing tidak boleh sewena-wena terhadap keluarga yang lain, apabila terjadi sebuah tindak pidana/kekerasan, maka sudah mengetahui jalur hukum dan bagaimana upayanya, UU KDRT ini adalah delik aduan, harus diadukan oleh korban dan bisa pula untuk mencabutnya. jelasnya
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum akan dilakukan berkelanjutan, keliling desa-desa, atau di instansi-instansi salah satunya di kecamatan. (Munir)