• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LBH Temanggung Latih Ibu PKK Desa Samiranan Menghadapi Masalah Hukum.

    Jumat, 28 Februari 2020, Februari 28, 2020 WIB Last Updated 2021-01-09T15:36:16Z
    Pembukaan Acara Pelatihan Ibu-ibu PKK Samiranan

    LBH Temanggung Latih Ibu PKK Desa Samiranan Menghadapi Masalah Hukum.

    TEMANGGUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung sering malakukan penyuluhan dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat, termasuk kepada Perangkat Desa, Pemuda dan Masyarakat umum, hal itu dilakukan secara gratis, atas dasar itu Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Samiranan Kecamatan Kandangan mengajukan permintaan untuk dilatih hukum tentang bagaimana caranya untuk menghadapi masalah dalam rumah tangga khususnya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana fakta dilapangan sebagai korban adalah perempuan dan anak-anak, jarang sekali ayah atau bapak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga berlaku bagi laki-laki atau ayah.

    Penyuluhan dan Pelatihan Hukum kepada ibu-ibu PKK Desa Samiranan dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Februari 2020 di Balai Desa Samiranan Kecamatan (25/2), diikuti 50 peserta.

    Acara di isi dengan tahapan, Pembukaan, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan Kultum dari Ibu Tibaroyah terkait dengan bulan Rojab, sambuatan dari Pemerintah Desa Samiranan diwakili oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Bapak Nur Arif dalam sambutannya, merasa senang dapat menghadirkan LBH Temanggung untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum, dan sempat bertanya bagaimana hukumnya apabila ada suami Perangkat Desa yang mejalankan tugasnya sampai lembur-lembur, pulang malem, sehingga istrinya tidak terima, hal itu dialamani olehnya, karena bulan-bulan Februari 2020 sedang ada progran PTSL/ sertifikat massal, dengan begitu harus dikerjakan sampai larut malam.

    Acara di isi oleh pemateri dari LBH Temanggung, Kholilur Rokhman, SH yang menyampaikan sedikit terkait UU Perkawinan dan Muhamad Jamal, SH.MH yang menyampaikan materi inti tentang KDRT, terutama terkait teknik-teknik melakukan upaya hukum adanya kajadian KDRT, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

    Setelah acara penyuluhan dan diskusi selesai, perwakilan dari Ibu PKK Desa Samiranan Ibu Endang merasa senang dan paham atas materi yang disampaikan, dan akan selalu berkonsultasi dengan pihak LBH Temanggung apabila ada masalah yang sekiranya harus dikonsultasikan.

    Bapak Muhamad Jamal, SH. MH selaku Direktur LBH Temanggunh dalam kesempatan tersebut, menyampaikan, untuk Konsultasi Hukum bisa dilakukan melalui Whatshapp dengan no. 081228540091, gratis selama 24 jam, asal tidak sedang tidur, akan dilayani, masalah apasaja, dan bisa datang langsung di kantor LBH Temanggung, di Jl. Tentara Genie Pelajar, Cekelan, Madureso, Temanggung. Setiap hari Senin sampai hari Jumat, Sabtu dan Minggu libur.

    Acara ditutup dengan menyampaikan sertifikat penghargaan dari Pemerintah Desa Samiranan kepada Direktur LBH Temanggung, begitu sebaliknya. (Munir)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +