pilkada 2018 |
"Setelah kami menggelar rapat pleno bersama Panwaslu setempat, maka satu kasus money politics terbukti dilakukan pendukung paslon bernomor urut 3. Bukti-bukti sudah dikumpulkan. Saat ini sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Jumat (29/6).
Bukti-bukti yang dimaksud Ana antara lain berupa sebuah amplop yang berisi uang Rp 20 ribu. Selain itu, bukti pengakuan saksi yang melihat pelaku mengarahkan pilihan untuk mencoblos gambar paslon bernomor urut 3.
Paslon nomor urut 3 di Pilbup Temanggung adalah Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo diusung koalisi Partai Gerindra, PPP, Partai Golkar, dan PAN. Mereka sementara unggul dari rivalnya pasangan nomor urut 1 Bambang Sukarno-Matoha yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan PKB serta pasangan nomor urut 2, Haryo Dewandono-Irawan Prasetyadi yang diusung Partai Nasdem, Hanura dan Demokrat.
Menurut Ana, pelaku sudah diamankan Panwaslu Temanggung. Selanjutnya, kasus ini masuk ranah hukum dan diperkuat dengan putusan dari kejaksaan.
Menurutnya pelaku yang ditangkap ada satu orang dan berasal dari Kecamatan Pringsurat. "Nantinya jika terbukti bersalah, pelakunya bisa dijerat pidana sesuai UU Nomor 13 Tahun 2017. Sebab, berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," ujar Ana.
Selain itu, dari kasus money politic yang ditemukan di 14 kecamatan Temanggung, ia memastikan hanya delapan kasus yang memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Dengan begitu, Bawaslu melihat unsur pelanggarannya tidak memenuhi 50 persen dari total kecamatan yang ada di Temanggung.
Bawaslu masih mengkaji kasus itu dapat berakhir dengan hukuman diskualifikasi dari paslon nomor urut 3 atau tidak. "Ini kasus yang paling menarik di Pilkada 2018. Maka dari itu, kami akan terus mengusutnya sampai tuntas," tandasnya. (adm/Merdeka.com)