• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JPU Tuntut Terdakwa Money Politik 3 Tahun Penjara, LBH Temanggung : Tuntutan Tersebut Tidak Mencerminkan Keadilan

    Rabu, 07 November 2018, November 07, 2018 WIB Last Updated 2021-01-09T15:39:15Z

    Temanggung,lbhtemanggung.com- Kasus Pidana Money Politik dalam Pilkada  di Temanggung memasuki tahapan setingkat dari sebelumnya, yakni memasuki sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di gelar pada hari Senin (9/7/2018) di Pengadilan Negri Temanggung.

    Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Temanggung Antonius SH menuntut terdakwa politik uang, Supriyono alias Kaprek warga Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung dengan tutuntutan 3 Tahun Penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

    Supriyono dibawa duduk di kursi pesakitan atas dugaan tindak pidana politik uang (Money Politik) dengan membagikan amplop  yang masing-masing berisi uang Rp 20 ribu pada Rabu (27/6/2018) lalu untuk mempengaruhi pemilih kepada calon tertentu.

    Seperti  diatur sebagaimana Pasal 187A ayat 1 jucto pasal 73 ayat 4 UU RI No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun.

    Menanggapi  tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa Muh Jamal SH MH dan Aris Widodo SH dari LBH Temanggung menyatakan, JPU menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah, sangat tidak mencerminkan keadilan.

    "Uang Rp 20 ribu rupiah tidak mempengaruhi hasil pilkada, seharusnya JPU melihat dari kacamata kemanusiaan, niatnya bukan untuk pemilihan, tapi karena sangat kagum dengan paslon no urut 3,"kata Jamal kepada harian7.com.

    Lanjut Jamal,  kami juga sangat menyayangkan adanya proses hukum yg saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Temanggung. Pasalnya  terdakwa selaku pemberi diproses hukum sementara si penerima tidak ikut di proses, padahal UU mengatur, pemberi dan penerima mendapat sanksi ancaman pidana masing-masing  paling singkat 3 tahun.

    "Harusnya jika pemberi diproses hukum, penerima juga. Kalau hanya pemberi yang di proses hukum,  hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum atas dasar politik, tidak murni melaksanakan amanah UU, ini bertentangan dengan asas persamaan didepan hukum,"tandasnya.

    Jamal menambahkan, Kita selaku tim penasehat hukum akan melakukan pembelaan besok, red Selasa. Semoga majelis hakim memberi putusan yang seringan ringannya dan seadil-adilnya sebagaimana yang terungkap di persidangan.

    "Pada sidang lanjutan nanti terdakwa Supriyono akan menulis sendiri pembelaan itu dan membacakannya di persidangan. Kami dari penasehat hukum juga akan membuat pembelaan," jelasnya.

    Sementara dari pantauan harian7.com yang di himpun, terdakwa menjalani proses hukum bermula dari laporan saudara Sukirman alias Gembos, warga Desa Gowak yang bertempat tinggal satu desa dengan Terdakwa. Semula Sukirman bertanya kepada Warga bernama Devi Bagas P dan Anik, dari pengakuan keduanya, mereka di beri amplop yang berisi uang Rp 20 ribu. Berdasarkan pengakuan tersebut, kemudian Sukirman melaporkan kepada Panwascam dan diteruskan ke Panwaskab yang didalamnya ada GAKKUMDU /penegakan hukum terpadu yang terdiri dari Panwaskab, Kejaksaan dan Kepolisian.

    Sisi lain, Dalam keterangan  terdakwa mengatakan jika ia melakukan hal tersebut di atas, terkait keinginan pribadi, tidak ada yang menyuruh, niatnya agar anak dalam kandungan istrinya bisa menjadi anak sebagaimana wakil paslon yang di idolakan. Namun saat buah hatinya lahir lahir  justru terdakwa tidak bisa menemaninya lantaran ditangkap sebagai tersangka serta di tahan di Mapolres Temanggung. Hingga proses sidang berjalan terdakwa juga belum bertemu dengan anaknya.

    Untuk di ketahui, dalam pelaksanaan sidang tindak pidana Money Politik di Pengadilan Negeri Temanggung adapun sebagai Ketua Majelis Hakim Didit Pambudi, SH MH, Hakim Anggota Stephanus Yunanto SH dan Rahmawati Wahyu SH.

    Saat  sidang berlangsung Ketua Majelis Hakim menyampaikan : Karena proses sidang hanya 7 hari, maka rencana putusa akan di bacakan hari Rabau.

    Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Antonius SH MH, Ivana Dian Andini SH saat jumpa pers menyatakan, menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah sesuai dengan UU yang berlaku.(adm/Harian7.com)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +