Tim Penegak Hukum Terpadu kabupaten Temanggung memperlihatkan barang bukti |
Untuk diketahui, terdakwa warga Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung itu diduga melakukan praktik politik uang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung, Pilkada serentak, 27 Juni 2018 lalu. "Sesuai fakta-fakta hukum di persidangan tidak ada satu pun yang dapat meniadakan perbuatan terdakwa menjelang pencoblosan surat suara, dengan membagikan amplop berisi uang," ucap Antonius.
Antonius memaparkan, terdakwa membagikan amplop berisi uang masing-masing pecahan Rp 20.000 kepada calon pemilih menjelang pencoblosan. Calon pemilih dipengaruhi untuk mencoblos salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Temanggung tertentu. Menurut dia, perbuatan terdakwa dilakukan di rumah Devi Bagas Santosa dan Anik, warga Gowak Pringsurat, serta pada Wawan dan Kuat Darmawan. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 187 A Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. "Perbuatan terdakdwa telah mencederai demokrasi," tandas Antonius.
Adapun hl-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa telah menciderai demokrasi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa adalah kepala keluarga. "Terdakwa juga belum pernah dihukum,”imbuhnya. Sidang dengan ketua majelis hakim Didit Pambudi Widodo dan anggota Rachmawati Saptaningtyas dan Stephanus Yunanto itu akan kembali digelar pada Selasa (10/7/2018) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum. (adm/KOMPAS.com)