• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PERBEDAAN PERMOHONAN DAN GUGATAN

    Senin, 30 April 2018, April 30, 2018 WIB Last Updated 2018-11-08T06:53:07Z

    Seseorang yang menginginkan hak-haknya terpenuhi harus melalui upaya hukum, hak itu bisa berbentuk atau bersifat kepemilikan benda dan hak yang melekat pada manusia atau kejiwaan seperti halnya hak tidak boleh disakiti, baik sakiti secara fisik maupun secara psikis, dengan kata lain dapat dikatakan hak dalam perdata (private) dan hak dalam hal pidana (publik), untuk melakukan penuntutan hak hukum perdata melalui
    Permohonan adalah suatu surat yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa, sehingga badan peradilan yang mengadili dapat dianggap suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.
           Gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penguasa kepada pengadilan agama yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara dan suatu pembuktian kebenaran suatu hak
           Jadi perbedaan dari permohonan dan gugatan adalah bahwa permohonan itu adalah tuntutan hak perdata yang di dalam kepentingannya itu bukan suatu perkara sedangkan gugatan adalah surat yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat yang menuntut tuntutan hak yang di dalamnya berisi suatu perkara.[1] Alam gugatan inilah yang disebut dengan pengadilan yang sesungguhnya dan produk hukum yang dihasilkan adalah putusan hukum.
           Selain perkara gugatan dan permohonan diatas, ada perkara yang hampir sama namun dengan istilah yang berbeda yaitu perkara voluntair dan perkara contentieus perkara voluntair yaitu permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangi oleh pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan. Permohonan ini merupakan kepentingan sepihak dari pemohon yang tidak mengandung sengketa dengan pihak lain.
    Ciri-ciri perkara voluntair
    1.    Masalah yang diajukan berisi kepentingan sepihak.
    2.    Perkara yang diselesaikan di pengadilan biasanya tidak mengandung sengketa.
    3.    Tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang dijadikan lawan.
    Sedangkan perkara contentieus adalah perdata yang mengandung sengketa diatara pihak yang berperkara yang pemeriksaan penyelesaiannya diajukan kepada pengadilan, dimana pihak yang mengajukan gugatan disebut dan bertindak sebagai tergugat.
    Ciri-ciri contentieus
    1.    Ada pihak yang bertindak sebagai penggugat dan tergugat.
    2.    Pokok permasalahan hukum yang diajukan mengandung sengketa diantara para pihak.
    Perbedaan antara voluntair dan contentieus
    1.    Voluntair
    a.    Pihak yang mengajukan hanya terdiri dari satu pihak saja.
    b.    Aktifitas hakim lebih dari apa yang diinginkan oleh pihak yang bermohon karena hanya bersifat administrative.
    c.    Hakim mempunyai kebebasan atau kebijaksanaan untuk mengatur sesuatu hal.
    d.    Keputusan hakim mengikat terhadap semua orang.
    2.    Contentieus
    a.    Para pihak terdiri dari penggugat dan tergugat.
    b.    Aktifitas hakim yang memeriksa hanya terbatas apa yang diperkarakan untuk diputuskan.
    c.    Hakim hanya memperhatikan dan menerpkan apa yang telah ditentukan undang-undang dan tidak berada dalam tekanan atau pengaruh siapapun.
    d.    Kekuatan mengikat, keputusan hakim hanya mempunyai kekuatan mengikat kepada para pihak yang bersengketa dan keterangan saksi yang diperiksa atau didengarkan.
    Isi permohonan secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut:
    1.    Identitas pemohon
    2.    Uraian kejadian
    3.    Permohonan
    Isi dari gugatan secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut:
    1.    Identitas para pihak
    Identitas para pihak meliputi: nama, umur, pekerjaan, agama, kewarganegaraan.
    2.    Posita
    Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar adanya sengketa yang terjadi dan menjadi tujuan hukum yang menjadi dasar gugatan.



    3.    Petitum
    Petitum atau tuntutan berisi rincian apa saja yang diminta dan diharapkan penggugatuntuk dinyatakan dalam putusan atau penetapan kepada para pihak terutama pihak tergugat dalam putusan perkara.[2]
    Secara lebih rinci formulasi surat gugatan meliputi:
    1.    Ditujukan kepada pengadilan mana (PN/PA) sesuai dengan kompetensi relatif. Ini dimaksudkan agar surat gugatan tersebut dapat disebut sebagai surat gugatan yang formil sesuai dengan kompetensi relatif, harus tegas dan jelas pengadilan mana yang dituju, sesuai dengan patokan kompetensi relatif yang diatur dalam pasal 118 HIR.
    2.    Penanggalan
    Pada dasarnya menurut undang-undang pencantuman tanggal tidak diharuskan dalam gugatan, pencantuman tanggal tidak imperatif dan bahkan tidak merupakan syarat formil suatu gugatan. Dengan demikian, kelalaian atas pencantuman tanggal tidak mengakibatkan surat gugatan mengandung syarat formil. Namun demikian, sebaiknya dicantunkan guna menjamin kepastian hukum atas perbuatan dan penandatanganan surat gugatan, sehingga apabila timbul masalah penandatanganan surat gugatan berhadapan dengan tanggal pembuatan dan penandatanganan surat kuasa, segera dapat diselesaikan.
    3.    Penandatanganan
    Mengenai tanda tangan dengan tegas disebut sebagai syarat formil suatu gugatan. Pasal 118 ayat (1) HIR.
    a.    Tanda tangan ditulis dengan tangan sendiri
    b.    Cap jempol disamakan dengan tanda tangan berdasarkan st. 1919-776
    4.    Identitas para pihak
    Penyebutan identitas para pihak dalam suatu gugatan merupakan syarat formil keabsahan gugatan.
    Tujuan utama pencantuman identitas yaiti agar dapat disampaikan panggilan dan pemberitahuan, identitas yang wajib disebut meliputi:
    a.    Nama lengkap
    b.    Alamat atau tempat tingal
    5.    Fundamentum Petendi atau posita atau dasar gugatan
    Yang merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesain perkara. Pemeriksaan dan penyelesaian tidak boleh menyimpang dari dalil gugatan.
    6.    Petitum
    Ini dimaksudkan agar gugatan sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat berupa deskripsi yang jelas yang diinginkan oleh penggugat.[3]

    Contoh gugatan
    Hal: Gugatan Harta Bersama                  Temanggung, ..............

    Kepada :
    Yth. Ketua Pengadilan Agama Temanggun
    di Temanggung

     Assalamu'alaikum wr. wb.

    Dengan hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini, saya :

    ..................... bin ........................., umur ..... tahun, agama Islam, pendidikan terakhir  ........, pekerjaan ........................, bertempat tinggal di Dusun ...................... RT. ..... RW. ..... Desa .......................... Kecamatan .................... Kabupaten ....................., selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

    Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan Harta Bersama terhadap :

    ..................... binti ........................., umur ..... tahun, agama Islam, pendidikan terakhir  ........, pekerjaan ........................, bertempat tinggal di Dusun ...................... RT. ..... RW. ..... Desa .......................... Kecamatan .................... Kabupaten .....................,  selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

         Adapun duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
    1.    Bahwa pada mulanya Penggugat dan Tergugat adalah suami-istri yang telah menikah pada .............. di Kantor Urusan Agama Kecamatan  ...................dengan Akta Nikah Nomor: ......................... , yang kemudian telah bercerai pada tanggal .............. sesuai Penetapan Pengadilan agama Temanggung Nomor: ............/Pdt.G/200.../PA.Tmg.;
    2.    Bahwa selama perkawinan, dalam membina rumah tangga selama  tahun, Penggugat dan Tergugat telah memiliki harta bersama yang sampai sekarang belum dibagi dan kesemuanya telah dikuasai oleh Tergugat sendiri;
    3.    Bahwa harta bersama tersebut masing-masing adalah berupa :
           a.
    5.    Bahwa permasalahan Harta Bersama (gono-gini) tersebut, belum pernah diselesaikan  dan dimusyawarahkan, serta belum ada kesepakatan dan penyelesaian, karena Tergugat tidak mau bila Harta Bersama tersebut dibagi dengan Penggugat;
    6.    Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat merasa sangatlah dirugikan, oleh karena Penggugat sendiri sangat memerlukannya;
    7.    Bahwa karena Penggugat merasa khawatir terhadap Harta Bersama tersebut dialihkan oleh Tergugat kepada pihak ketiga (dijual) selama proses gugatan ini berlangsung. Maka oleh karenanya Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Temanggung cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, untuk meletakkan sita jaminan harta bersama tersebut, dan selanjutnya menyidangkan perkara ini, serta memberikan keputusan sebagai berikut :
    Primair :
    1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
    2.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan oleh Pengadilan Agama Temanggung.
    3.   Menyatakan harta yang berupa :
          a. ................................................................
          b. ................................................................
          c. ................................................................
    adalah harta bersama yang diperolah selama perkawinan Penggugat dan Tergugat.
    4.   Membagi harta bersama tersebut yang berupa :
    a. ................................................................
          b. ................................................................
          c. ................................................................
    masing-masing separo bagian, separo untuk Penggugat dan separo untuk Tergugat.
    5.   Membebankan biaya perkara menurut Peraturan yang berlaku.
    Subsidair:
    Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
    Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

    Wassalamu'alaikum Wr. Wb
    Hormat kami,
    Penggugat,




    ...........................bin............................













    Contoh Permohonan Pengangkatan Anak

    Temanggung, ........................................
    Kepada :
                                                                Yth. Ketua Pengadilan Agama Temanggung
                                                                di    Jl. Pahlawan No.3
                                                                T e m a n g g u n g


    Hal : Permohonan Pengangkatan Anak

    Assalamu’alaikum Wr. Wb

    Yang bertanda tangan di bawah ini,
    1.    ............... Bin ................., umur ... tahun, Agama Islam, Pendidikan Terakhir ..., Pekerjaan .........., beralamat di Dusun .... Rt ...../Rw ....., Desa ..........., Kecamatan ........, Kabupaten .............. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon I.
    2.    .............. Binti .........., umur ..... tahun, Agama Islam, Pendidikan Terkahir ..., Pekerjaan ........., beralamat di Dusun .......... Rt ..../Rw ......., Desa .........., Kecamatan ......, Kabupaten .... Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon II.

    Dengan ini mengajukan permohonan adopsi anak yang bernama ..................;

    Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :

    1.    Bahwa pada tanggal .......... Pemohon I telah menikah dengan seorang perempuan bernama ....... Binti ...... (Pemohon II) yang dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan ....., Kabupaten ...... berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : ........... tertanggal ................;

    2.    Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon I dan Pemohon II belum dikaruniai seorang anakpun sampai saat ini;

    3.   Bahwa pada tanggal ............. telah lahir anak dari pasangan suami istri .... Bin ....... dengan ..... Binti ........ yang bernama .......... di Dusun ........ Rt ..../Rw ...., Desa ......., Kecamatan ........., Kabupaten .........;

    4.   Bahwa setelah melahirkan, ibu kandung ......... yang bernama ........ meninggal dunia karena sakit;

    5.   Bahwa Pemohon I dengan ...... Bin .... telah membuat Surat Pernyataan bermaterai yang disaksikan oleh ........., yang menyatakan bahwa ...... Bin ... telah bersedia jika anak kandungnya yang bernama ............... diasuh oleh Pemohon I dan dijadikan anak angkat;

    6.   Bahwa kemudian oleh karena Para Pemohon belum memiliki seorang anakpun, maka anak tersebut sejak umur .... (.........) hari sudah dalam pengasuhan Para Pemohon, hingga sekarang sudah sekitar ... (....) tahun lamanya;

    7.   Bahwa selama pengasuhan Para Pemohon, anak tersebut hidup sejahtera lahir dan bathin dan tidak ada pihak lain, baik para keluarga ...... Bin ....... serta pihak ketiga yang mengganggu gugat pengasuhan/pengangkatan anak tersebut oleh Para Pemohon;

    8.   Bahwa untuk kelangsungan pemeliharaan, pendidikan dan pengasuhan anak tersebut serta kepastian hukum, Para Pemohon mohon untuk diperkenankan mengangkat anak tersebut menjadi anak angkat Para Pemohon;

    9.   Bahwa atas dasar persaudaraan dan niat beribadah kepada Allah SWT. Para Pemohon bermaksud menjadikan anak bernama .............. tersebut sebagai anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam;

    10.  Bahwa Para Pemohon sanggup mengasuh, membimbing, dan mendidik dengan penuh kasih sayang dalam kehidupan sehari-hari seperti layaknya terhadap anak kandung sendiri, sedang terhadap hak waris atau harta Para Pemohon akan mengikuti ketentuan Hukum Syari’at Islam sebagaimana termaktub dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam;

    11.  Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor  50 Tahun 2009 jo. INPRES Nomor 1 Tahun  1991 jo. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991, maka Pengadilan Agama mempunyai hak dan kewenangan untuk memeriksa dan menetapkan pengangkatan anak, untuk memberikan kepastian hukum atas permohonan Para Pemohon;

    12.  Bahwa Para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Temanggung Cq. Majelis Hakim agar berkenan memeriksa dan memutus perkara permohonan sebagai berikut :

    PRIMAIR :
    1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2.   Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I dan Pemohon II terhadap anak laki-laki bernama ...................;
    3.   Menetapkan besarnya biaya perkara serta pihak yang menanggungnya sebagai akibat dari perkara ini;

    SUBSIDAIR :
    Atau menjatuhkan putusan lain yang adil dan bijaksana menurut hukum yang berlaku.

    Hormat kami,

    Pemohon I                                                              Pemohon II




    ............... Bin ...................                                          ............... Binti ...............





    [1] http://smjsyariah89.wodpress.com, Coretan Pena, 10 Juni 2011.
    [2]  http://smjsyariah89.wodpress.com, Coretan Pena, 10 Juni 2011.
    [3] http://khaerumam.wordpress.com . Fiat Justitia Et Ruat Coelum” Keadilan Harus Ditegakkan Meskipun Langit Runtuh. 14 November 2013.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +