Seseorang yang menginginkan hak-haknya terpenuhi harus
melalui upaya hukum, hak itu bisa berbentuk atau bersifat kepemilikan benda dan
hak yang melekat pada manusia atau kejiwaan seperti halnya hak tidak boleh
disakiti, baik sakiti secara fisik maupun secara psikis, dengan kata lain dapat
dikatakan hak dalam perdata (private) dan hak dalam hal pidana (publik), untuk
melakukan penuntutan hak hukum perdata melalui
Permohonan adalah suatu surat yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh suatu pihak yang berkepentingan
terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa, sehingga badan peradilan
yang mengadili dapat dianggap suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.
Gugatan adalah suatu surat yang diajukan
oleh penguasa kepada pengadilan agama yang berwenang, yang memuat tuntutan hak
yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar
pemeriksaan perkara dan suatu pembuktian kebenaran suatu hak
Jadi perbedaan dari permohonan dan gugatan
adalah bahwa permohonan itu adalah tuntutan hak perdata yang di dalam
kepentingannya itu bukan suatu perkara sedangkan gugatan adalah surat yang
diajukan oleh penggugat terhadap tergugat yang menuntut tuntutan hak yang di
dalamnya berisi suatu perkara.[1]
Alam gugatan inilah yang disebut dengan pengadilan yang sesungguhnya dan produk
hukum yang dihasilkan adalah putusan hukum.
Selain perkara gugatan dan permohonan
diatas, ada perkara yang hampir sama namun dengan istilah yang berbeda yaitu
perkara voluntair dan perkara contentieus perkara voluntair yaitu permasalahan
perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangi oleh pemohon
atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan. Permohonan ini merupakan
kepentingan sepihak dari pemohon yang tidak mengandung sengketa dengan pihak
lain.
Ciri-ciri
perkara voluntair
1.
Masalah
yang diajukan berisi kepentingan sepihak.
2.
Perkara
yang diselesaikan di pengadilan biasanya tidak mengandung sengketa.
3.
Tidak
ada pihak lain atau pihak ketiga yang dijadikan lawan.
Sedangkan
perkara contentieus adalah perdata yang mengandung sengketa diatara pihak yang
berperkara yang pemeriksaan penyelesaiannya diajukan kepada pengadilan, dimana
pihak yang mengajukan gugatan disebut dan bertindak sebagai tergugat.
Ciri-ciri
contentieus
1.
Ada
pihak yang bertindak sebagai penggugat dan tergugat.
2.
Pokok
permasalahan hukum yang diajukan mengandung sengketa diantara para pihak.
Perbedaan
antara voluntair dan contentieus
1.
Voluntair
a.
Pihak
yang mengajukan hanya terdiri dari satu pihak saja.
b.
Aktifitas
hakim lebih dari apa yang diinginkan oleh pihak yang bermohon karena hanya
bersifat administrative.
c.
Hakim
mempunyai kebebasan atau kebijaksanaan untuk mengatur sesuatu hal.
d.
Keputusan
hakim mengikat terhadap semua orang.
2.
Contentieus
a.
Para
pihak terdiri dari penggugat dan tergugat.
b.
Aktifitas
hakim yang memeriksa hanya terbatas apa yang diperkarakan untuk diputuskan.
c.
Hakim
hanya memperhatikan dan menerpkan apa yang telah ditentukan undang-undang dan
tidak berada dalam tekanan atau pengaruh siapapun.
d.
Kekuatan
mengikat, keputusan hakim hanya mempunyai kekuatan mengikat kepada para pihak
yang bersengketa dan keterangan saksi yang diperiksa atau didengarkan.
Isi
permohonan secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut:
1.
Identitas
pemohon
2.
Uraian
kejadian
3.
Permohonan
Isi
dari gugatan secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut:
1.
Identitas
para pihak
Identitas para pihak meliputi: nama, umur, pekerjaan, agama,
kewarganegaraan.
2.
Posita
Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar
adanya sengketa yang terjadi dan menjadi tujuan hukum yang menjadi dasar
gugatan.
3.
Petitum
Petitum atau tuntutan berisi rincian apa saja yang diminta
dan diharapkan penggugatuntuk dinyatakan dalam putusan atau penetapan kepada
para pihak terutama pihak tergugat dalam putusan perkara.[2]
Secara
lebih rinci formulasi surat gugatan meliputi:
1.
Ditujukan
kepada pengadilan mana (PN/PA) sesuai dengan kompetensi relatif. Ini
dimaksudkan agar surat gugatan tersebut dapat disebut sebagai surat gugatan
yang formil sesuai dengan kompetensi relatif, harus tegas dan jelas pengadilan
mana yang dituju, sesuai dengan patokan kompetensi relatif yang diatur dalam
pasal 118 HIR.
2.
Penanggalan
Pada dasarnya menurut undang-undang pencantuman tanggal
tidak diharuskan dalam gugatan, pencantuman tanggal tidak imperatif dan bahkan
tidak merupakan syarat formil suatu gugatan. Dengan demikian, kelalaian atas
pencantuman tanggal tidak mengakibatkan surat gugatan mengandung syarat formil.
Namun demikian, sebaiknya dicantunkan guna menjamin kepastian hukum atas
perbuatan dan penandatanganan surat gugatan, sehingga apabila timbul masalah
penandatanganan surat gugatan berhadapan dengan tanggal pembuatan dan
penandatanganan surat kuasa, segera dapat diselesaikan.
3.
Penandatanganan
Mengenai tanda tangan dengan tegas disebut sebagai syarat
formil suatu gugatan. Pasal 118 ayat (1) HIR.
a.
Tanda
tangan ditulis dengan tangan sendiri
b.
Cap
jempol disamakan dengan tanda tangan berdasarkan st. 1919-776
4.
Identitas
para pihak
Penyebutan identitas para pihak dalam suatu gugatan
merupakan syarat formil keabsahan gugatan.
Tujuan utama pencantuman identitas yaiti agar dapat
disampaikan panggilan dan pemberitahuan, identitas yang wajib disebut meliputi:
a.
Nama
lengkap
b.
Alamat
atau tempat tingal
5.
Fundamentum
Petendi atau posita atau dasar gugatan
Yang merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesain perkara.
Pemeriksaan dan penyelesaian tidak boleh menyimpang dari dalil gugatan.
6.
Petitum
Ini dimaksudkan agar gugatan sah, dalam arti tidak
mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok
tuntutan penggugat berupa deskripsi yang jelas yang diinginkan oleh penggugat.[3]
Contoh gugatan
Hal:
Gugatan Harta Bersama Temanggung,
..............
Kepada
:
Yth.
Ketua Pengadilan Agama Temanggun
di
Temanggung
Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan
hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
.....................
bin ........................., umur ..... tahun, agama Islam,
pendidikan terakhir ........, pekerjaan
........................, bertempat tinggal di Dusun ...................... RT.
..... RW. ..... Desa .......................... Kecamatan ....................
Kabupaten ....................., selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Dengan
ini Penggugat mengajukan gugatan Harta Bersama terhadap :
.....................
binti ........................., umur ..... tahun, agama Islam,
pendidikan terakhir ........, pekerjaan
........................, bertempat tinggal di Dusun ...................... RT.
..... RW. ..... Desa .......................... Kecamatan ....................
Kabupaten .....................,
selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Adapun duduk persoalannya adalah sebagai
berikut :
1. Bahwa pada mulanya Penggugat dan Tergugat
adalah suami-istri yang telah menikah pada .............. di Kantor Urusan
Agama Kecamatan
...................dengan Akta Nikah Nomor: ......................... ,
yang kemudian telah bercerai pada tanggal .............. sesuai Penetapan
Pengadilan agama Temanggung Nomor: ............/Pdt.G/200.../PA.Tmg.;
2. Bahwa selama perkawinan, dalam membina rumah
tangga selama tahun, Penggugat dan Tergugat
telah memiliki harta bersama yang sampai sekarang belum dibagi dan kesemuanya
telah dikuasai oleh Tergugat sendiri;
3. Bahwa harta bersama tersebut masing-masing
adalah berupa :
a.
5. Bahwa permasalahan Harta Bersama (gono-gini)
tersebut, belum pernah diselesaikan dan
dimusyawarahkan, serta belum ada kesepakatan dan penyelesaian, karena Tergugat
tidak mau bila Harta Bersama tersebut dibagi dengan Penggugat;
6. Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas,
dan atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat merasa sangatlah dirugikan,
oleh karena Penggugat sendiri sangat memerlukannya;
7. Bahwa karena Penggugat merasa khawatir
terhadap Harta Bersama tersebut dialihkan oleh Tergugat kepada pihak ketiga
(dijual) selama proses gugatan ini berlangsung. Maka oleh karenanya Penggugat
mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Temanggung cq. Majelis Hakim pemeriksa
perkara ini, untuk meletakkan sita jaminan harta bersama tersebut, dan
selanjutnya menyidangkan perkara ini, serta memberikan keputusan sebagai
berikut :
Primair
:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan oleh
Pengadilan Agama Temanggung.
3. Menyatakan harta yang berupa :
a.
................................................................
b. ................................................................
c.
................................................................
adalah
harta bersama yang diperolah selama perkawinan Penggugat dan Tergugat.
4. Membagi harta bersama tersebut yang berupa :
a.
................................................................
b.
................................................................
c.
................................................................
masing-masing
separo bagian, separo untuk Penggugat dan separo untuk Tergugat.
5. Membebankan biaya perkara menurut Peraturan
yang berlaku.
Subsidair:
Atau
apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima
kasih.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb
Hormat
kami,
Penggugat,
...........................bin............................
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak
Temanggung, ........................................
Kepada :
Yth.
Ketua Pengadilan Agama Temanggung
di Jl. Pahlawan No.3
T
e m a n g g u n g
Hal
: Permohonan Pengangkatan Anak
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
1. ............... Bin ................., umur
... tahun, Agama Islam, Pendidikan Terakhir ..., Pekerjaan ..........,
beralamat di Dusun .... Rt ...../Rw ....., Desa ..........., Kecamatan
........, Kabupaten .............. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon I.
2. .............. Binti .........., umur
..... tahun, Agama Islam, Pendidikan Terkahir ..., Pekerjaan .........,
beralamat di Dusun .......... Rt ..../Rw ......., Desa .........., Kecamatan
......, Kabupaten .... Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon II.
Dengan
ini mengajukan permohonan adopsi anak yang bernama ..................;
Adapun
duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal .......... Pemohon I telah menikah dengan seorang perempuan
bernama ....... Binti ......
(Pemohon II) yang dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan ....., Kabupaten
...... berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : ........... tertanggal
................;
2. Bahwa
setelah pernikahan tersebut Pemohon I dan Pemohon II belum dikaruniai seorang
anakpun sampai saat ini;
3. Bahwa
pada tanggal ............. telah lahir anak dari pasangan suami istri .... Bin ....... dengan ..... Binti ........ yang bernama .......... di Dusun ........ Rt ..../Rw
...., Desa ......., Kecamatan ........., Kabupaten .........;
4. Bahwa
setelah melahirkan, ibu kandung ......... yang bernama ........ meninggal dunia karena sakit;
5. Bahwa
Pemohon I dengan ...... Bin .... telah
membuat Surat Pernyataan bermaterai yang disaksikan oleh ........., yang
menyatakan bahwa ...... Bin ... telah
bersedia jika anak kandungnya yang bernama ...............
diasuh oleh Pemohon I dan dijadikan anak angkat;
6. Bahwa
kemudian oleh karena Para Pemohon belum memiliki seorang anakpun, maka anak
tersebut sejak umur .... (.........) hari sudah dalam pengasuhan Para Pemohon,
hingga sekarang sudah sekitar ... (....) tahun lamanya;
7. Bahwa
selama pengasuhan Para Pemohon, anak tersebut hidup sejahtera lahir dan bathin
dan tidak ada pihak lain, baik para keluarga ...... Bin ....... serta pihak ketiga yang mengganggu gugat
pengasuhan/pengangkatan anak tersebut oleh Para Pemohon;
8. Bahwa
untuk kelangsungan pemeliharaan, pendidikan dan pengasuhan anak tersebut serta
kepastian hukum, Para Pemohon mohon untuk diperkenankan mengangkat anak
tersebut menjadi anak angkat Para Pemohon;
9. Bahwa
atas dasar persaudaraan dan niat beribadah kepada Allah SWT. Para Pemohon
bermaksud menjadikan anak bernama ..............
tersebut sebagai anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf (h)
Kompilasi Hukum Islam;
10. Bahwa
Para Pemohon sanggup mengasuh, membimbing, dan mendidik dengan penuh kasih
sayang dalam kehidupan sehari-hari seperti layaknya terhadap anak kandung
sendiri, sedang terhadap hak waris atau harta Para Pemohon akan mengikuti
ketentuan Hukum Syari’at Islam sebagaimana termaktub dalam Pasal 209 Kompilasi
Hukum Islam;
11. Bahwa
berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang
Nomor 50 Tahun 2009 jo. INPRES Nomor 1
Tahun 1991 jo. Keputusan Menteri Agama
RI Nomor 154 Tahun 1991, maka Pengadilan Agama mempunyai hak dan kewenangan
untuk memeriksa dan menetapkan pengangkatan anak, untuk memberikan kepastian
hukum atas permohonan Para Pemohon;
12. Bahwa
Para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon kepada Ketua
Pengadilan Agama Temanggung Cq. Majelis Hakim agar berkenan memeriksa dan
memutus perkara permohonan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan
permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan
sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I dan Pemohon II terhadap anak
laki-laki bernama ...................;
3. Menetapkan
besarnya biaya perkara serta pihak yang menanggungnya sebagai akibat dari
perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau
menjatuhkan putusan lain yang adil dan bijaksana menurut hukum yang berlaku.
Hormat kami,
Pemohon
I Pemohon II
...............
Bin ................... ...............
Binti ...............
[3] http://khaerumam.wordpress.com
. Fiat Justitia Et Ruat Coelum” Keadilan Harus Ditegakkan Meskipun Langit
Runtuh. 14 November 2013.