• Jelajahi

    Copyright © LBH TEMANGGUNG
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bantuan Hukum Keadilan

    Minggu, 05 November 2017, November 05, 2017 WIB Last Updated 2018-11-08T06:57:29Z
    Penegakan hukum di Indonesia tidak memandang kepada siapa dan apa kedudukannya, semua sama di muka hukum terlebih dalam istilah Equality before the law, istilah ini menekankan bahwa semua orang di Indonesia, mulai dari Presiden, Pejabat sampai orang miskin yang tidak mempunyai kedudukan atau jabatan, sama kedudukannya dimata hukum, istilah ini juga terdapat dalam Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, segala sesuatu yang berkaitan dengan persoalan kemasyarakatan berlandaskan hukum. Kita mengetahui melalui berita media elektronik di mana penegakan hukum di Indonesia terutama dalam hukum pidana dirasa sangat menciderai keadilan masyarakat, tidak jarang rakyat mengatakan “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” perlakuan terhadap masyarakat kecil tidak sebanding dengan perlakuan kepada masyarakat yang mempunyai kedudukan, jabatan, dan juga mempunyai uang, bahkan perlakuan terhadap orang yang berkedudukan, jabatan berlanjut di dalam penjara, orang yang mempunyai kedudukan dan jabatan dalam penjara masih bisa menggunakan sarana-prasarana sebagaimana layaknya dirumah sendiri, fasilitas yang komplit dan mewah, di penjara orang yang mempunyai kedudukan dan uang diperlakukan selayaknya juragan atau bos, sementara orang kecil tetap merasakan penderitaannya, kita sudah mengetahui kasus Gayus Tambunan, Artalita Suryani, dan beberapa yang lain,
    Masyarakat yang menhadapi hukum tidak mempunyai pengetahuan bagaimana cara menghadapi masalah hukum yang membelitnya, mereka tidak mengerti seharusnya membela diri dalam kapasitasnya sebagai tersangka, terdakwa, nara pidana, hal inilah yang menggelitik sebagian masyarakat yang sudah mengetahui hukum, mereka menganggap bahwa hukum di Indonesia dirasa tidak adil terutama dalam hal penanganan dengan rakyat kecil dan orang yang mempunyai kedudukan, atau jabatan. Disini peran Negara sangat diperlukan sebagai eksekutor terhadap nasib orang-orang berhadapan dengan hukum, mereka bisa merasakan keadilan hukum yang sebenarnya, dengan demikian mereka sebagai tersangka atau terdakwa akan sadar bahwa perbuatan mereka benar-benar melanggar hukum, sehingga akan menyadari bahwa di Indonesia orang melawan hukum akan diberi sanksi yang diatur dalam hukum, dengan pemberlakukan hukum secara proposional bisa mampu menciptakan rasa keadilan, harapannya mereka menjadi orang yang baik dengan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Atas dasar hal tersebut di atas peran bantuan hukum sangat diperlukan bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin yang tidak memiliki pengetahuan ilmu atau biaya dalam menghadapi hukum yang dialaminya.
     Hak Masyarakat yang Menjadi Tersangka atau Terdakwa
    Sebelum membahas apa itu hak tersangka dan terdakwa perlu diketahui sekilas tentang difinisi tersanka dan terdakwa, sehingga dalam memahami hak-haknya bisa secara komprehensif. Pengertian tersangka terdapat dalam Bab I, Pasal 1 Butir 14 yaitu “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” maksut dari pasal tersebut di ilustrasi dalam kasus Pencurian Emas di Temanggung, seseorang yang memcuri dianggap sebagai subyek/pelaku tindak pidana, perbuatannya mencuri emas sebagai alasan seseorang dianggap telah melawan hukum, sementara bukti permulaan yang cukup adalah berupa emas dan keterangan saksi, ilustrasi inilah yang menjadikan sesorang bisa dianggap sebagai tersangka. Sementara pengertian Terdakwa terdapat dalam Bab I, Pasal 1 Butir 15 yaitu “Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di siding pengadilan pengadilan” untuk difinisi ini tidak sulit dipahami, oleh karenanya kita perlu membahas terkait dengan hak-hak masyarakat yang menjadi tersangka dan terdakwa. Hak tersangka dan terdakwa terdapat dalam KUHAP Pasal 50 sampai Pasal 68 yaitu :
    1. Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan, dan diadili (Pasal 50 ayat 1,2 dan 3)
    2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan (Pasal 51 butir adan b)
    3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim seperti tersebut di muka (Pasal 52)
    4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa (Pasal 53 ayat (1))
    5. Hak untuk mendapatkan bantuan hokum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54)
    6. Hak untuk mendapatkan nasihat hokum dari penasihat hukumyang ditunjukoleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaanbagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya Cuma-Cuma
    7. Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (Pasal 57 ayat (2))
    8. Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang ditahan (Pasal 58)
    9. Hak untuk diberitahu keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hokum atau jaminan bagi penanggunhannya dan hak untuk berhubungandengan keluarga dengan maksut yang sama di atas (Pasal 59 dan 60)
    10. Hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka atau terdakwa. Untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61)
    11. Hak tersanka atau terdakwa untuk hubungan surat- menyurat dengan penasihat hukumnya (Pasal 62)
    12. Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (Pasal 63)
    13. Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65)
    14. Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (Pasal 68)
    15. Hak terdakwa (pihak yang diadili) untuk menuntut terhadap hakim yang mengadili perkaranya (Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
    Selain hal tersebut di atas, masih banyak hak-hak tersangka dan terdakwa dalam hukum, dalam hal penahanan, penggledahan, upaya hukum dll. Sampai proses litigasi selesai hak seseorang yang menjadi status nara pidana, masih diberi hak untuk melakukan upaya seperti hak grasi, hak abolisi, hak amnesti. Hak yang melekat pada orang yang melakukan tindak pidana sebagai langkah untuk melindungi HAM yang dimilikinya.
    Dasar Hukum Bantuan Hukum:
    Bantuan hukum di Indonesia baru dikenal di tahun 1970 an, hal ini berdasarkan atas pengalaman di Negara yang lebih maju, melihat perkembangan di Negara maju akan pemberlakuan hukum yang membuat berkeadilan sehingga ketertiban sebuah Negara bisa dirasakan oleh warganya, dengan begitu hukum yang hakikatnya digunakan untuk ketertiban dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bisa terlaksana, tidak bisa dipungkiri bahwa Negara yang maju adalah yang bercirikan hukum yang bisa berjalan secara proporsional dan berkeadilan, berangkat dari pengalaman itu Indonesia mencoba untuk mengadopsi, walaupun dalam pelaksanaannya belum bisa berjalan sesuai harapannya, yang terpenting Indonesia sudah berusaha melakukan dengan membuat landasan-landasan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Di Indonesia bantuan hukum sudah diatur secara detail yang terdapat dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman, Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Bantuan Hukum, Hukum Acara Perdata dan Kitap Undang- Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan yang lainnya, dalam aturan tersebut masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkan atau menggunakan.
    1. Bantuan hukum yang terdapat dalam Hukum Acara Pidana / KUHAP
    diatur dalam Pasal 56 ayat 1 dan 2 yaitu :
    1. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hokum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkatan pemeriksaaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hokum bagi mereka.
    2. Setiap penasehat hokum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) memberikan bantuannya dengan Cuma-Cuma.
    Maksut dari pasal tersebut diatas adalah seseorang baik kaya maupun miskin yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang ancamannya hukuman mati, hukuman lima belas tahun atau lebih, karena amanat undang-undang Negara berkewajiban member bantuan hokum dengan tidak dipungunt biaya alian Cuma-Cuma, apakah yang membantu tersangka atau terdakwa itu dari Negara ? yang membantu dalam hal ini tertuang dalam pasal 1 butir 13 yaitu Penasihat hukum “ Penasihat hokum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk member bantuan hokum” dalam hal ini bisa mengacu pada UU Bantuan Hukum dan UU Advokat. Pada intinya bukan Negara secara langsung namun diwakili oleh seseorang yang memenuhi aturan pada pasal 1 ayat 13.
    Selain hal siapa yang melakukan bantuan hukum, pendampingan atau pembelaan, dikarenakan bantuan hukum dikatakan Cuma-Cuma, pembelaan gratis atau Cuma-Cuma yang terdapat dalam KUHAP tidak hanya pada orang miskin melainkan bentuan hukum kepada orang kaya, karena undang-undang mengatur tentang pembebanan bantuan hukum ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini Negara, tentunya yang membayar bantuan hukum di bebankan oleh Negara melalui anggaran DIPA yang berada di Mahkamah Agung.
    1. Bantuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
    2. Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
    3. Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum.
    Pengaturan bantuan hukum pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tidak mendefinisikan secara jelas tentang bantuan hukum, namun semangat pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tetap diperhitungkan, dengan begitu pelaksanaan bantuan hukum bisa merujuk kepada peraturan-pengaturan yang lebih spisifik pengaturannya.
    1. Bantuan hukum yang terdapat dalam Hukum Acara Perdata (HIR)
      1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.
      2. Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum
    Pengaturan di Hukum Acara Perdata ini menekankan kepada para pihak yang berperkara perdata dalam mendapat bantuan dari Negara melalui pengadilan dengan syarat yang ditentukan oleh instansi terkait, disini bantuan hukum bukan oleh penasihat hukum atau pengacara, melainkan dari pengadilan sehubungan dengan biaya perkara yang timbul dari permasalahan masyarakat dan biasa di sebut dengan prodeo.
    1. Bantuan hukum yang terdapat dalam Undang- Undang Bantuan Hukum
    Bantuan hukum ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
    1. Pasal 1 butir 1 menjelaskan pengertian bantuan hukum adalah : jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima bantuan hukum.
    2. Pasal 1 butir 2 menerangkan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
    3. Pasal 1 butir 3 yaitu Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan syarat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
    Selanjutnya dalam menjalankan bantuan hukum terdapat ruang lingkup dan cara atau teknis mendapatkan bantuan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 terdapat dalam Pasal 3 yaitu Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:
    1. Mengajukan   permohonan     secara   tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon     Bantuan   Hukum     dan   uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
    2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
    3. Melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
    Kemudian dalam program bantuan hukum terdapat ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah dalam Pasal 5 yaitu : Masalah-masalah dalam bantuan hukum meliputi : hukum keperdataan, seperti halnya, sengketa tanah, waris, hibah, hutang piutang, perceraian, dll. Sedangkan masalah hukum pidana seperti perkara pencurian, penipuan, penganiayaan, penggelapan, pemerkosaan dll. dan masalah hukum tata usaha negara, seperti pembatalan SK Bupati, SK Kepala Desa dll, hal ini dilakukan baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi.
    1. Bantuan hukum yang terdapat dalam Undang- Undang Advokat
    Ketentuan bantuan hukum di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dijelaskan dalam Pasal 22 ayat 1 yang mengatakan : Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, di sini secara legalitas bantuan hukum diatur dalam Undang-undang, semestinya bantuan hukum kepada masyarakat terutama yang tidak mampu atau miskin bisa dilaksanakan sehingga tidak ada lagi, hukum ditegakkan hanya kepada kalangan orang bawah yang tidak mengerti pembelaan hak hukum.
    Selain terdapat dalam pasal 22 ayat 1, pengaturan bantuan hukum Cuma-Cuma, bantuan hukum yang berpeluang lebar bisa didapatkan oleh masyarakat, hal itu diatur dalam sumpah jabatan advokat, sebelum menjalankan profesinya sebagai advokat, sumpah jabatan advokat diucapkan sebagai bentuk tanggung jawab menjadi advokat dalam memperjuangkan keadilan, sumpah jabatan tersebut ada pada pasal 4 ayat 2 yang berbunyi : Bahwa saya tidak akan menolak melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya, merupakan bagian dari tanggung jawab profesi saya sebagai Advokat. Di lihat dari bunyi pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Advokat, bantuan hukum bisa didapatkan oleh masyarakat pencari keadilan, dan tidak ada alasan advokat untuk tidak memberi bantuan hukum apabila segala ketentuannya sudah dilengkapi.
    Bantuan Hukum Bisa Diperoleh Masyarakat Pencari Keadilan
    Setelah dicermati dan dipahami uraian tentang definisi bantuan hukum, dasar hukum, tujuan, dan hak orang yang mencari bantuan hukum demi keadilan sudah sangat jelas, bahwa bisa disimpulkan hak orang pencari keadilan telah diakomodir secara legalitas dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, hanya saja masyarakat mampu apa tidak dalam mencari hak-hak yang sudah disediakan tersebut. Di sini peran lembaga bantuan hukum (LBH) sangat penting dalam menjalankan programnya yakni bantuan hukum, bantuan hukum terhadap masyarakat Indonesia masih belum dikenal secara menyeluruh, terutama didaerah-daerah terpencil, sosialisasi melalui media yang mudah dijangkau oleh masyarakat sangat diperlukan. Dengan begitu hak masyarakat yang tertuang dalam undang-undang di Indonesia khususnya yang memerlukan bantuan hukum bisa terwujud sesuai harapannya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS

    +